Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Resume. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resume. Tampilkan semua postingan

Pluralisme Agama dalam Kaum Muda Muhammadiyah

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 06.11

Judul              : Pluralisme Keagamaan dalam Perdebatan
Penulis            :  Dr. Biyanto M.Ag
Penerbit          : UMM Press
Cetakan          : Pertama, Maret 2009
Tebal              : 292
Kategori         : Pluralisme Agama
Harga             : -
Peresume        : Mahmud Budi Setiawan


Kata Pengantar

Penulis
Buku ini merupakan hasil dari penelitian penulis terhadap fenomena keragaman pandangan kaum muda Muhammadiyah terdapat banyak pandangan yang dapat dikategorikan sebagai kelompok yang setuju(diistilahkan sebagai: progresif-liberal) dan kelompok yang menolak pluralisme keagamaan(diistilahkan sebagai: konservatif-literal)[vii].

Dr. Din Syamsudin
Muhammadiyah harus mampu menyeimbangkan secara proporsional antara ibadah mahdlah dan muamalah-duniawiyah(at-tawāzun baina tajrīd wa tajdīd). Tajrid(mencukupkan apa yang diajarkan al-Qur`an dan dicontohkan Nabi Muhammad saw) terkait dengan aqidah dan ibadah mahdlah, sedangkan tajdid(pembaruan) terkait dengan muamalah duniawiyah(xvi).

Pembaruan yang harus dikembangkan Muhammadiyah:
Pertama: Harus melakukan pembacaan ualang konsep teologi dan dasar keyakinan keagamaannya.
Kedua: Muhammadiyah dapat menetapkan pemikiran keagamaan yang telah diyakini untuk dibakukan(xvii).

Di Muhammadiyah bermunculan berbagai kelompok, baik yang liberal-progresif maupun radikal konservatif. Mereka yang disebut liberal-progresif ternyata masih shalat, berpuasa, dan bahkan sangat lancar mengutip al-Qur`an dan Hadith Nabi. Sepanjang mereka masih melakukan itu berarti bukan liberal(xviii).

Dengan adanya dua pandangan berbeda ini maka yang harus dilakukan ialah banyak melakukan dialog pemikiran yang dilakukan secara dingin, jernih, dan mengajak semua untuk terlibat, tidak boleh ada keributan, menang-menangan, dan sikap saling menyalahkan(xviii).

Pendahuluan
Beberapa persoalan yang diperdebatakan kaum muda Muhammadiyah mengenai pluralisme adalah berkaitan dengan genealogi konsep pluralisme, Islam sebagai satu-satunya jalan kebenaran dan keselamatan, dan cara menyikapi kelompok yang berbeda dengan dirinya(hal: 12). Sementara yang setuju terhadap pluralisme menyatakan bahwa nilai-nilai pluralisme sesungguhnya dapat dilacak melalui praktik kehidupan Nabi Muhammad dan para sahabat. Lebih dari itu, mereka menyatakan bahwa dilihat dari kiprah dan pemikiran tokoh-tokoh Muhammadiyah generasi awal sesungguhnya menunjukkan meraka sangat pluralis dan inklusif(hal: 13).

Fenomena keagamaan kaum muda Muhammadiyah dalam memahami dan menyikapi pluralisme keagamaan tentu membutuhkan eksplanasi teoritis. Sebab dalam perspektif sosiologis, produk pemikiran seseorang dan sikap yang ditunjukkan sangat berkaitan dengan kontruks sosialnya. Pada konteks ini perlu dieksplanasi latar belakang sosial di antara mereka yang meliputi pendidikan, interaksi sosial, dan genealogi pengetahuan mereka(hal: 16).

Fokus kajian penelitian dalam  buku ini adalah dialektika pandangan kaum muda Muhammadiyah terhadap pluralisme keagamaan(hal: 18). Sedangkan metodologi penulis sebagai berikut: jenis penelitian ini adalah pemahaman/meaning(hal: 26) sedangkan pendekatannya adalah pendekatan sosiologi pengetahuan/sociology of knowledge(hal: 27), metode pengumpulan data(hal: 32), unit analisis(hal: 33), analisis(hal: 33).

Bab I
-          Genealogi Pluralisme Keagamaan:
Pluralisme bermakna bahwa suatu agama dan paham keagamaan tidak lagi dapat menutup diri dan menganggap ajaran dan sistem peribadatannya sebagai yang paling absah(hal: 44).
-          Tipologi Pluralisme Keagamaan:
Menurut Kosuke Koyama: Ada dua, Pertama: Hard Pluralism(sejak awal hakikat kebenaran tidak hanya satu), Kedua: Soft Pluralism(hanya ada satu hakikat kebenaran yang muncul dalam banyak bentuk)(hal: 44).
Menurut Kuntowijoyo ada dua tipologi pluralisme: Pertama, negatif(sikap keberagamaan yang sangat ekstrim. Ex: menganggap agama seperti ganti baju) dan Kedua, positif(mengedepankan penghormatan terhadap keyakinan yang berbeda)(hal: 45(.
Menurut Nur Kholis Madjid, pluralisme adalah suatu sistem nilai yang mengharuskan manusia menghormati  semua bentuk keanekaragaman dan perbedaan, dengan menerima hal tersebut sebagai suatu realitas yang sebenarnya den dengan melakukan semua kebaikan sesuai dengan watak pribadi masing-masing(hal: 46(.
Cak Nur menganjurkan agar umat Islam melakukan relativisme internal agar terhidndar dari kemutlakan untuk diri sendiri dan kelompok sendiri(hal: 46).
Tipologi pluralisme menurut Mukti Ali: sinkretisme(semua agama sama), reconception(menyelami agama sendiri dalam konfontrasi dengan agama lain), sintesis(menciptakan agama baru yang elemennya diambilkan dari semua agama), pergantian(agama sendiri paling benar, agama orang lain salah), agree in disagreement(setuju dalam perbedaan)(hal: 48-47).
Tipologi pluralisme menurut Diana L. Eck: pluralisme tidak sama dengan diversitas, pluralismi tidak hanya bermakna toleransi tapi pencarian secara aktif untuk memahami perbedaan, pluralisme tidak sama dengan relativisme tapi usaha untuk menemukan komitmen bersama, pluralisme selalu berbasis dialog(hal: 50).
Menurut Ninian Smart: eksklusivisme absolut, relativisme absolut, inklusivisme hegemonik, pluralisme realistik, pluralisme regulatif.

Bab II
- Dalam piagam Madinah menunjukkan secara jelas bahwa Islam memiliki pengalaman sejarah untuk menerapkan pluralisme keagamaan(hal: 115).

Bab III
-          Pendukung pluralisme di Muhammadiyah: Zuly, Sukidi, Najib, Boy, Zaki, dan Shofan(hal: 135).
-          Penolak pluralisme: Adian Husaini, Fakhrurozi, Masyhud, Syamsul, Andri, dan Fata(hal: 151).
-          Kaum muda yang mendukung pluralisme merujuk kepada figur: Ahmad Dahlan, Mas Manshur, Syafi`i Ma`arif, Munir Mulkhan, Amin Abdullah, dan Moeslem Abdurrahman, Dawam Raharjo(hal: 242). Di luar itu ada Nurcholish Madjid(hal: 245).
-          Kaum muda yang menolak pluralisme merujuk kepada: Yuhanar Ilyas, Muhammad Muqaddas, dan Mushtafa Kamal Phasa, Buya Hamka, Adian Husaini(246-248).
-          Dialektika Pandangan kaum muda Muhammadiyah terhadap wacana pluralisme keagamaan jelas tidak dapat dipisahkan dari padandangan-pandangan tokoh di sekitar mereka(hal:248).

Kesimpulan
Pertama: Pemahaman kaum muda muhammadiyah terhadap konsep pluralisme keagamaan tampak sangat beragam. Yang setuju memahami paham ini dengan sikap positif, optimis, dan terbuka. Dengan merujuk pada konsep Diana L. Eck, mereka memahami pluralisme tidak terbatas pada pengertian pluralitas atau diversitas, toleransi dan relavitisme, lebih dari itu bagi mereka pluralisme adalah paham yang mengajarkan agar setiap pemeluk agama mengakui keberadaan agama lain yang berbeda, terlibat aktif dalam memahami perbedaan, dan memiliki komitmen untuk menemukan kesamaan perbedaan. Bagi mereka, pluralisme agama harus dipahami secara antropologis dan sosiologis. Yang tidak setuju memahami pluralisme dalam pengertian yang negatif, pesimis, dan terbatas pada pemahaman yang bersifat filosofis dan teologis(hal: 255).
Kedua: Pemahaman kaum muda Muhammadiyah baik yang setuju maupun yang menolak pluralisme keagamaan banyak ditentukan oleh kondisi eksternal(faktor global-lokal terkait ideologi, politik, dan ekonomi) dan internal Muhammadiyah(berkaitan dengan fenomena konservatisme) serta latar belakang sosial mereka(latar belakang pendidikan, interaksi sosial, dan genealogi pengetahuan)(hal: 256).

Ketiga: Tipologi pandangan kaum muda Muhammadiyah mengenai pluralisme keagamaan tampak bervariasi. Tipologi pluralisme yang dikembangkan mereka bergerak di antara hard pluralism dan soft pluralism, pluralisme positif, pluralisme realistik, relativisme internal, dan menunjukkan semangat agree in disagreement. Sementara tipologi yang menolak dapat dikelompokkan menjadi dua; yang moderat dan radikal(hal: 257).

Toleransi Beragama Mahasiswa

Judul              : Toleransi Beragama Mahasiswa
Penulis            : H. Bahari, MA
Penerbit          : Maloho Jaya Abadi Press, Jakarta
Cetakan          : Pertama, 2010
Tebal              : 172 halaman
Kategori         : Pluralisme Agama
Harga             : -
Peresume        : Mahmud Budi Setiawan

-          Setiap upaya meningkatkan toleransi di kalangan mahasiswa masih perlu dilakukan. Sebab, kendati survei SETARA Institute menunjukkan hasil menggembirakan terhadap kondisi toleransi kaum muda berbeda agama namun pada sisi lain masih ditemukan konflik sosial yang melibatkan mahasiswa(hal: 12).
-          Secara konseptual dan metodologis:
1.      Toleransi tidak merujuk kepada perbedaan, tetapi penerimaan terhadap perbedaan. Sebab itu, berapa pun besar dan jauhnya perbedaan tidak menggambarkan kondisi toleransi beragama.
2.      Toleransi beragama sebenarnya merujuk kepada suatu situasi relasional yang relatif damai di antara berbagai umat beragama yang berlainan.
(hal: 60).
-          Sikap toleransi sangat diperlukan oleh masyarakat guna menciptakan harmonisasi antarumat beragama. Sebaliknya sikap intoleran bisa mengancam terciptanya harmonisasi antar umat beragama.
-          Salah satu sebab intolerensi adalah paham keagamaan yang cendrung tertutup (eksklusif) sebagai akibat pengajaran doktrin keagamaan yang menekankan tentang kebenaran tunggal(hal: 78).
-          Sikap keberagamaan yang terbuka (inklusif) cenderung membuat orang toleran dan sikap keberagamaan yang tertutup ( eksklusif) cendrung membuat orang intoleran(hal: 79).
-          Kepribadian berpengaruh langsung terhadap:
a.       Keterlibatan organisasi
b.      Hasil belajar
c.       Lingkungan pendidikan
d.      Toleransi beragama
-          Keterlibatan organisasi berpengaruh langsung terhap:
a.       Lingkungan pendidikan
b.      Hasil belajar
c.       Toleransi beragama
-          Terdapat pengaruh langsung kepribadian terhadap keterlibatan organisasi sebesar 3,8 % dengan nilai koefisien jalur adalah 0,195.
-          Variabel kepribadian mahasiswa tidak memiliki pengaruh langsung terhadap hasil belajar pendidikan agama, tetapi kepribadian mahasiswa akan lebih efektif peranannya terhadap hasil pendidikan agama jika mahasiswa terlibat dalam organisasi.
-          Variabel kepribadian mahasiswa tidak memiliki pengaruh langsung terhadap lingkungan pendidikan, tetapi kepribadian mahasiswa akan lebih efektif peranannya terhadap lingkungan pendidikan jika didukung oleh keterlibatan mahasiswa dalam organisasi.
-          Secara umum variabel kepribadian, keterlibatab organisasi, hasil belajar dan lingkungan pendidikan mempunyai pengaruh langsung terhadap toleransi beragama.

(hal: 141).

Hidup Beragama

Judul              : Hidup Beragama dalam Sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah
Penulis            : Dr. Aksin Wijaya, S.H., M.Ag
Penerbit          : STAIN Ponorogo Press
Cetakan          : Pertama, Mei 2009
Tebal              : 96 halaman
Kategori         : Pluralisme Agama
Harga             : -
Peresume        : Mahmud Budi Setiawan

Pendahuluan
-          Piagam Madinah yang dibuat Muhammad justru berisi butir-butir yang tidak mencerminkan semangat islami, dalam arti formal, kendati Muhammad sendiri seorang Nabi(hal: 2).
-          Muatan yang ada di dalam Piagama Madinah tidak lebih dari sikap politik Muhammad sebagai pemimping politik yang harus memberikan kebebasan kepada setiap suku dan individu untuk menjalankan, bukan saja tradisi individu dan sukunya, tapi juga agamanya masing-masing. Bahkan paganisme pun diizinkan hidup di sana.(hal: 3)

Konsep Kebebasan Beragama
-          Yang dimaksud kebebasan beragama adalah tidak adanya pihak-pihak tertentu yang berhak menghalangi, memaksa, baik secara kultural maupun struktural. Jadi, kebebasan beragama berarti seseorang baik secara individual maupun kolektif bebas memeluk dan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan mereka(hal: 14).
-          Bentuk-bentuk hak asasi yang berkaitan dengan agama dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Bebas dari keharusan beragama di luar dirinya
b.      Bebas dari paksaan beragama
c.       Bebas untuk memeluk atau tidak memeluk suatu agama,
d.      Bebas untuk memilih dan melepas suatu agama,
e.       Bebas untuk pindah agama,
f.        Bebas untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
(hal: 17).
-          Agama yang dimaksud dalam buku ini adalah agama dalam pengertian umum, meliputi seluruh agama, baik agama samawi, agama ardhi, Kristen maupun Islam, dan lain-lain(hal: 19).
-          Agama pada hakikatnya suatu ajaran, aturan dan makna yang berkaitan antara hubungan manusia dengan kekuatan yang berada di luar dirinya, yaitu Tuhan dengan sesamany(hal: 20).
-           
Beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah
-          Secara historis, proses perjuangan kemerdekaan Indonesia telah membuahkan hasil gemilang dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia yang terangkum secara normatif dalam UUD 1945(hal: 34).
-          Indonesia bukan negara sekuler,  bukan pula negara agama, melainkan perpaduan antara keduanya(hal: 35).
-          Proses lahirnya Piagam Madinah menunjukkan bahwa fanatisme suku dan agamalah faktor awal pemicu konflik di tengah-tengah dakwah Muhammad yang memaksa beliau mencari strategi baru yang kondusif bagi pengembangan Islam(hal: 43).
-          Komitmen masyarakat Madinah tidak didasari oleh semangat “keagamaan” apalagi mengikuti otoritas satu agama, seperti agama Islam(hal: 43).
-          Piagam Madinah sebagai kontrol sosial komunitas masyarakat telah menempatkan “rasa kebangsaan” sebagai perekat persatuan. Sementara aspek pluralitas masyarakat seperti pluralisme agama, suku dan tradisi diletakkan secara egaliter(hal: 44).

Arah Baru Kehidupan Beragama di Indonesia
-          Diantara pengambilan sintesa diskursif antara keduanya adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa tetap dipertahankan sebagai landasan prinsipil-moril kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tanpa memformalkan dalam administrasi negara.
2.      Politeisme , suatu paham banyak Tuhan secara moral tidak diperkenankan dalam wilayah Indonesia, karena paham ini mengindikasikan kelemahan Tuhan.
3.      Yang tidak perlu dilakukan negara adalah keterlibatan dalam menentukan jumlah agama yang boleh menetap di Indonesia.
(hal: 52-53).

Penutup

-          Antara keduanya (UUD 1945 dan Piagam Madinah)terdapat persamaan di samping perbedaan dalam melihat dan memposisikan agama.
1.      Dalam UUD faktor keyakinan agama dijadikan sumber inspirasi sekaligus sebagai landasan moral sedangkan Piagam Madinah tidak melibatkan keyakinan keagamaan dalam berbangsa dan bernegara.
2.      UUD 1945 lebig bercoran intervensionis ketimbang Piagam Madinah.
-          Aturan-aturan yang terlalu intervensionis dalam UUD 1945 diganti dengan aturan-aturan yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan dari Piagam Madinah.
-          Pluralitas dan kebebasan beragama adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh siapapun, bahkan bagi negara yang berkuasa sekalipun.
-          Untuk mengatasi segala sikap destruktif antarpemeluk agama, perlu diciptakan dialog antarumat beragama.
(Hal: 56-57).

Dan Ahli Kitab Pun Masuk Surga ?

Judul Buku                :
“DAN AHLI KITAB PUN MASUK SURGA Pandangan Muslim Modernis Terhadap Keselamatan Non-Muslim”
Pengarang                  : Dr. Hamim Ilyas, M.Ag
Penerbit                      : Safiria Insania Press
Cetakan/Tahun         : Pertama 2005
Tebal                          : 392 halaman
Peresume                    : Mahmud Budi Setiawan
Harga                         : -

Inti Pengantar           :
-          Secara singkat dipaparkan sejarah, keberagamaan otentik dalam modernisme dan doktrin-doktrinnya tentang beberapa masalah tertentu.
-          Kecendrungan modernisme ada dua: 1. Kembali kepada al-Qur`an dan Hadits(Modernisme konservatif  yang mendekati fundamentalisme namun tidak anti modernitas) diikuti Ridha dkk 2.  Tidak cukup kembali pada al-Qur`an dan hadits, umat harus mengejar ketertinggalan dari Barat(Modernisme liberal) diikuti Ali bin Abdur Raziq.
-          Setelah lebih dari tiga perempat abad modernisme tidak berkembang, akhirnya para pewarisnya melakukan otokritik khususnya Fazlur Rahman yang menawarkan metode hermeneutik dan aganda perumusan etika kemudian disebut neo-medernisme dimana Gus Dur dan Nurcholis Madjid jadi eksponennya.
-          Ciri aliran modernisme dengan aliran keislaman yang lain sama-sama merujuk pada al-Qur`an, hanya saja modernisme berani memberikan porsi besar kepada akal dalam interpretasi teks(pertimbangannya sama-sama dari Tuhan dan tidak mungkin keduanya bertentangan).
-          Lapisan teks (al-Quran) ada dua: makna literal dan makna yang lebih prinsip yang mendasari penetapan ajaran dalam teks. Yang makna literal bisa berlaku temporer sedangkan makna prinsip menjadi unsur universal dari Islam. Adapu hadits diklasifikasi menjadi: hadits yang berasal darinya sebagai Nabi yang otoritatif bagi umat dan hadits yang berasal darinya sebagai orang Arab yang tidak mengikat bagi umat.
-          Modernisme di samping akal juga mempertimbangkan maslahat(baik yang ditunjukkan oleh teks maupun yang tidak ditunjukkan bahkan menyalahi teks) dalam perumusan doktrnnya.
-          Keberagamaan otentik dalam modernisme bukan sekadar menjadi muslim secara doktriner, tapi menjadi muslim rasional yang bermanfaat untuk kehidupan, termasuk membangun peradaban.
-          Buku yang ditulis oleh penulis membicarakan salah satu dari doktrin  modernisme dalam bidang keagamaan yaitu tentang teologi agama-agama terbatas kepada pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha karena keduanya merupakan tokoh yang representatif dari modernisme Islam.
Poin Kesimpulan       :
1.      Abduh dan Ridha mengembangkan teologi agama-agama rasional dengan paradigma inklusif-kritis. Salah satu hasil dari pengembangan paradigma inklusif-kritis, hasilnya: umat beragama lain yang masuk dalam kategori ahli kitab memiliki keselamatan yang sama sepanjang beriman dan beramal shalih.[Simpelnya menurut penulis –sebagaimana judul- merujuk pada tafsir Al-Manar, penulis berpendapat bahwa kedua imam tersebut mengatakan AHLI KITAB PUN MASUK SURGA(walaupun setelah kedatangan Islam)].
2.      Penggunaan metode penafsiran kontekstual oleh `Abduh dan Ridha dapat memberikan pandangan-pandangan yang obyektif dan adil, sedangkan metode atomistik(teliti sekali) memberikan pemahaman yang subyektif dan penuh prasangka terhadap mereka(baca: Ahli Kitab).
3.      Untuk kepentingan dialog khususnya antar umat Islam dengan Yahudi dan Kristen disarakan menggunakan metode penafsiran kontekstual dalam memahami ayat yang mengemukakan pandangan negatif tentang Ahli Kitab sehinngga kritik bisa dalam konteks dan proporsi yang tepat.

4.      Metode penafsir al-Manar dipengaruhi oleh semangat zaman.

Pluralisme Agama

Judul                : Pluralisme Agama Telaah Kritis Cendekiawan Muslim
Penulis             :
Hamid Fahmi Zarkasyi, Adian Husaini, Adnin Armas, Fahmi Salim, Malki Ahmad Nasir, Noor Sakirah Mat Akhir, Sani Badron, Wan Azhar Wan Ahmad, Muhammad Azizan Sabjan
Penyunting      : Adnin Armas
Penerbit           : INSIST
Cetakan           : Pertama, 2014
Tebal               : 223
Harga              : 65.000
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan

I

Pemikiran Schuon tentang titik-temu agama-agama pada level esoteris secara konseptual masih bermasalah. Sebab pada tingkatan esoteris pun terdapat perbedaan mendasar antara Islam dengan agama-agama lain. Pemikiran Schuon ini nampaknya di dorong oleh suatu motif agar antar agama-agama yang ada di dunia tidak terjadi pertentangan. Tapi teorinya cenderung membenarkan semua agama.

Selain itu, titik-temu antar agama juga tidak terjadi pada level esoteris karena masing-masing agama memiliki konsep Tuhan yang ekslusif atau berbeda satu sama lain pada level esoteris. Pemikiran Schuon mengenai titik-temu agama-agama adalah merupakan produk dari pengalamannya ketika terlibat dalam kehidupan agama-agama.

Oleh sebab itu, gagasan Schuon tentang titik temu agama-agama pada level esoteris adalah ‘utopia’. Level tersebut ‘melampaui’ tingkatan pengalaman keagamaan masyarakat umum. Ini jelas bukan maksud agama yang diturunkan untuk ummat. Agama Islam adalah bukan untuk elit tertentu, namun untuk ummat. Bahkan bukan saja untuk ummat Islam, namun untuk seluruh umat manusia. (Hal: 19-21)

II

Ibn Arabi bukanlah pluralis ataupun menyokong faham pluralisme agama seperti yang dituduhkan oleh para orientalis, kalangan pluralis dan transedentalis. Jikapun para pendukung pluralisme agama yang menyitir pernyataan Ibn Arabi yang nampak mendukukng faham mereka, itu tidak lebih dari hasil kajian fragmentatif alias tidak utuh. Padahal jelas sekali bahwa menurut Ibn Arabi hukum agama yang dibawa oleh seorang nabi habis masa berlakunya ketika datang nabi yang lain.(Hal: 50)

III

Islam bersifat ekslusif dan inklusif sekaligus. Ia ekslusif jika berkenaan dengan masalah teologi dan metafisika. Tetapi di luar itu Islam sangat inklusif.  The Encyclopaedia Britannica (1985), pada masalah keragaman agama-agama dunia, menyebutkan bahwa Islam membaginya ke dalam tiga kategori: (i) Benar sepenuhnya; (ii) Benar sebagian; (iii) Salah sepenuhnya.  Pada dasarnya kami sependapat dengan pembagian itu dengan penambahan bahwa kategori kedua seharusnya dibagi lagi menjadi dua, yaitu (a) Ahlul kitab; dan (b) (Mirip) Quasi-Ahlul kitab(Hal: 79-81).
IV

Kondisi Islam sama sekali berbeda dengan Kristen.  Dasar-dasar teologi Islam sudah dirumuskan dan sudah sangat jelas, sejak awal Islam lahir, serta tidak pernah diputuskan melalui satu ‘kongres’ atau ‘konsili’. Karena itu, sejak awal kelahirannya, Islam memang sudah sempurna. Konsep teologi dan ibadah dalam Islam sudah selesai dirumuskan. Bahkan, sebagai agama, nama ‘Islam’ pun sudah diberikan oleh Allah. (QS al-MÉ’idah:3). Konsep Islam tentang Nabi Isa a.s. pun sudah jelas sejak awal. Bahwa, Isa a.s. adalah manusia, Rasul, utusan Allah, dan sama sekali bukan Tuhan atau putra Tuhan. Bahkan, sejak awal, al-Quran telah mengkritik keras konsepsi teologis kaum Kristen tersebut. Penyebutan Isa a.s. sebagai ‘Anak Allah’ disebut al-Qur’an sebagai kesalahan serius. (QS Maryam:89-92, al-MÉ’idah 72-75)

Jika perbedaan konsepsi dan sejarah antara teologi Kristen dengan Islam, benar-benar dikaji secara cermat, seyogyanya tidak perlu ada kalangan Muslim yang latah menyebarkan paham pluralisme agama. Biarlah Barat, dengan pengalaman traumatisnya terhadap konsep dan praktik keagamaan, memeluk berbagai paham yang menghancurkan sendi-sendi agamanya sendiri. Jika mereka “masuk ke lobang biawak”, mengapa kita harus ikut? (KL, 1 Agustus 2004)(Hal: 104-105).

V
Post-modernisme membangun suatu “teologi” berdasarkan pada asasnya sendiri, meskipun tidak disebut teologi. Dalam “teologi” ini Tuhan dimasukkan ke dalam sistem penjelasan rasional yang tertutup (closed system of rational explanation), seperti yang terdapat dalam pemikiran modern. Karena akal manusia tidak dapat memahami hakekat Tuhan, pikiran post-modern merobohkan jalan berfikir metafisis. Akibatnya, post-modernis memahami agama dengan cara yang sangat berbeda dari dan bertentangan dengan kepercayaan yang dianut para teolog. Konsep-konsep mereka tentang Tuhan, religiusitas dan kebenaran agama tidak sesuai lagi dengan doktrin-doktrin keagamaan. Sebenarnya, seperti halnya modernisme, post-modernisme dihadapkan secara vis a vis  dengan agama dalam bentuk yang antagonistis dan bahkan bentuk pertarungan. Kemenangan bukan pada keduanya, namun yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah keduanya.

Filsafat post-modern gagal memahami konsep agama tentang Tuhan, tentang kebenaran dan tentang aktifitas keagamaan. Agama, dalam hal ini Kristen, tidak dapat menunjukkan dirinya dalam bentuk penjelasan rasional yang terbuka sehingga dapat dipertahankan dari serangan filsafat apapun. David Harvey menunjukkan bahwa karena akal dalam pikiran postmodern dimaknai tanpa tujuan spiritual dan moral, maka krisis yang terjadi pada zaman ini disebabkan oleh absennya kebenaran Tuhan. Oleh sebab itu, katanya, proyek teologis post-modernisme adalah menegaskan kembali kebenaran Tuhan tanpa meninggalkan kekuatan akal.  Jadi rekonsiliasi antara teori kebenaran para teolog dan para filosof adalah tugas yang perlu dikerjakan agar terhindar dari malapetaka.(Hal: 125-126)

VI
Jika konsep dekonstruksi Arkoun terhadap makna Ahl al-Kitāb diterapkan tentu akan sangat merugikan Islam dan juga umat Islam sendiri. Sebab dengan dekonstruksi itu pemahaman umat Islam terhadap teks al-Qur’an menjadi semakin jauh dari makna aslinya, semakin dangkal dan boleh jadi meragukan.
Barat bukan medium yang tepat untuk menjelaskan ajaran Agama Islam. Disini ide Arkoun yang dianggap brillian oleh segelintir orang itu sepertinya tidak mengindikasikan adanya rasa tanggung jawab terhadap kemungkinan timbulnya ekses negatif dari diterapkannya konsep dekonstruksinya itu. Nampaknya pemikiran Arkoun lebih layak dikatakan sebagai wacana for the sake of ‘knowledge’, ketimbang for the sake of Islam(Hal: 145).

VII
Kita telah mendiskusikan sekilas tentang masalah Islam, Yahudi dan Kristen. Menjadi jelas kiranya bahwa agama senantiasa satu dan selalu sama. Dalam kata lain, seluruh nabi-nabi Allah terdahulu telah menyampaikan satu agama samawi yang dikenal dengan nama Dīn al-Firah (the Ever True-Religion). Dengan kedatangan Nabi MuÍammad SAW, agama ini kemudian disebut dengan nama Islam. Hal: 167).

VIII
Nabi bersabda  "Sesungguhnya perumpamaanku dan para Nabi yang diutus Allah sebelumku adalah seperti seorang yang membangun rumah kemudian ia perindah dan sempurnakannya kecuali ada satu tempat batu-bata sehingga orang-orang mengelilinginya dan bergumam "Aduhai indahnya seandainya saja batu bata ini disempurnakan!". Maka Rasul Allah berkata: "Aku lah batu bata terakhir itu, dan aku lah penutup para Nabi

Komentar Imam Ibnu al-'Arabi, seperti dikutip oleh Ibnu Hajar al-'Asqallani (773-852 H), bahwasanya letak batu bata itu adalah di fondasi/dasar rumah itu. Jika konstruksi bangunan itu tidak disempurnakan oleh batu tersebut, niscaya bangunan rumah itu akan roboh. Ibnu Hajar kemudian mengakhiri komentar atas hadis tersebut dengan menyatakan: "Hadis ini membuat perumpamaan yang jelas dan dapat mudah difahami. Ia juga menunjukkan keutamaan Nabi Muhammad saw. di antara Nabi-nabi lain dan bahwasanya Allah swt. telah menutup silsilah para Rasul serta menyempurnakan syari'at-syari'at agama dengan tampilnya Nabi Muhammad saw." 

Oleh karena itu, sungguh maha benar firman Allah yang menyatakan: "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."(Hal: 190-191).

Problematika Hukum Islam Kontemporer

Judul Buku    : Problematika Hukum Islam Kontemporer
Editor             : Dr. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. Hafiz Anshary AZ, MA
Penerbit           : Pustaka Firdaus
Cetakan           : Keempat, Juni 2009
Tebal               : 176 halaman
Harga              : -
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan


Tentang Ihdad                       :

Ihdad(meninggalkan perhiasan atau bersolek) adalah salah satu ajaran Islam yang jelas disyari`atkan berdasarkan nash dan ijma ulama.

Ihdad bagi wanita karir pada dasarnya sama dengan wanita yang lain.

Waniti karier terpaksa meninggalkan ihdad karena alasan darurat harus terlebih dahulu berusaha secara maksimal melakukan ihdad. Jika tidak mungkin, barulah boleh meninggalkan ihdad.

Para wanita, termasuk wanita karier, yang mengikuti pendapat Imam al-Hasan al-Basyry boleh tidak melakukan ihdad, namun ini tidak sejalan dengan ijma ulama.

Ketentuan agama tentang ihdad tidak akan menghancurkan dan tidak akan menghambat karier wanita, asal ia diterapkan secara baik.

Di samping ihdad, wanita yang kematian suami juga dihadapkan kepada masalah boleh tidaknya ia keluar rumah selama masa iddah.

Radha`ah dan Problemnya di Dunia Modern       :

Hukum tentang radha`ah sebagai salah satu penyebab keharaman nikah tercantum secara tegas di dalam nash.

Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam masalah radha`ah hanya menyangkut masalah furu`.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan ulama mengenai masalah radha`ah sudah dapat mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam perkembangan zaman.

Hukum menikahi wanita hamil karena zina          :

Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang membolehkan pun berpendapat didak boleh menggaulinya sampai melahirkan.

Kedewasaan untuk menikah           :

Agama Islam secara eksplisit tidak pernah mengharuskan kedewasaan sebagai salah satu syarat ataupun rukun nikah.

Studi Tentang Homo Seksual Menurut Pandangan Hukum Islam:

Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fikiran dan akal manusia. Ada tiga pendapat ulama fiqh dalam menetapkan hukum homoseks: Pendapat Pertama, menyatakan para pelaku homoseks dihukum bunuh, baik pelakunya seorang bikr maupun muhshan. Pendapat Kedua, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman sebagaiman hukum zina. Pendapat ketiga, pelaku homoseksual harus diberi sanksi berupa ta`zir, yaitu sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan preventif, yang berat ringannya ditentukan hakim. Dari ketiga pendapat itu yang paling kuat adalah yang pertama, karena berdasarkan nash shahih.

Sikap Islam tentang Poligami dan Monogami        :

Melalui surat al-Nisa ayat 3 dan ayat 129, serta pandangan para ulama mengenai keagungan dan kesucian perkawinan, dapat disimpulkan bahwa Islam lebih mengutamakan sistem monogami(karena inilah yang mendekati keadilan), tetapi pada waktu yang sama membolehkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu.

Abortus dan Permasalahannya       :

Abortus merupakan perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan.

Islam melarang pengguguran kandungan, baik sudah bernyawa maupun belum.

Islam tidak menutup sama sekali kemungkinan pembolehan abortus dalam kondisi darurat misalnya jika mengancam keselamatan nyawa ibu dll.

Hukuman bagi pelaku abortus adalah membayar denda (ghurrat) dan jumlahnya nishfu usyur diyat.


Muhammed Arkoun & Kritik Nalar Islam

Judul                : Muhammed Arkoun & Kritik Nalar Islam
                          Mengritik Ortodoksi Membangun Islam Masa Depan
Penulis             : Drs.Sholihan, M.Ag
Kategori          : Filsafat
Penerbit           : Wali Songo Press
Cetakan           : Pertama Nopember 2009
Tebal               : 150 halaman
Harga              : -
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan

PENGANTAR PENULIS:
-          Cita-cita Arkoun: membangun spirit Masyarakat Islam Kontemporer. Untuk cita-cita pambaruannya, ia langsung menyentuh jantung al-Qur`an. Proyeknya ini dikenal dengan Kritik Nalar Islam atau kritik epistimologi berusaha membongkar kemapanan dalam epistemologi ilmu-ilmu keislaman. Jika umat Islam ingin maju maka harus keluar dari kejumudan struktur epistimologi ortodoksi(xii)
-          Dalam proyek Kritik Nalar Islam, Arkoun meletakkan metode historis dalam posisi sentral. Buku yang ia tulis terkait dengan ini berjudul: Baqd al-`Aql al-Islamy.(xiii)
-          Menurut Arkoun Kritik Nalar Islam adalah perluasan dari makna ijtihad.(xiii)

PENDAHULUAN:
-          Arkoun melewati batas studi Islam tradisional karena meminjam berbagai unsur dari filsafat, ilmu sosial, dan humaniora Barat mutakhir yang belum pernah dilakukan dalam studi al-Qur`an terdahulu.
-          Contoh kronkrit yang merupakan tujuan seluruh karyanya: penggabungan hasil berbagai ilmu pengetahuan Barat mutakhir dengan pemikiran Islam guna membebaskan pemikiran Islam tersebut dari kejumudan dan ketertutupan, serta melahirkanpemikiran Islami yang mampu menjawab tantangan yang dihadapi manusia muslim di dunia modern(hal: 3)
-          Arkoun dalam kajiannya bertindak sebagai pengkritik pemikiran  Islam(hal: 5) Kritiknya adalah kritik filsafati.
-          Bedanya dengan corak epistimologi lain, Arkoun lebh menekankan perlunya metode historis(hal: 6)
-          Kritik epistemologinya bukan hanya untuk pembongkaran, tapi menurutnya hanya dengan cara inilah umat Islam dapat disadarkan kembali keterkaitan yang erat antara bahasa, pemikiran dan sejarah(hal: 7).

MUHAMMED ARKOUN: LATAR BELAKANG PEMIKIRANNYA:
-          Ia lebih senang tinggal di Paris, karena di Paris lebih baik daripada di al-Jazair. Keterbukaan dan kebebasan akademik di Barat memungkinkan Arkoun melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis dan radikal tentang Islam(hal: 18).
-          Faktor-faktor yang melatarbelakangi pemikiran Muhammad Arkoun:
1.      Kondisi objektif Umat Islam: Persoalan Epistemologis(hal: 24)
2.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kontemporer Barat(hal: 37)
KRITIK EPISTEMOLOGIS MUHAMMAD ARKOUN TERHADAP PEMIKIRAN ISLAM
-          Metode historis Arkoun adalah metode historis sebagaimana metode historis yang digunakan oleh sejarawan kontemporer Perancis(selalu berupaya untuk membongkar sistem pemikiran yang dominan dalam suatu tahap sejarah tertentu)[hal: 69].
-          Kritik epistemologis Arkoun terhadap pemikiran Islam terlihat jelas ketika membuat pembedaan antara dua model teks: Pertama, teks pertama/teks pembentuk(an-nash al-mu`assis) dan Kedua, teks kedua/teks yang menjelaskan/teks hermeunetis(an-nash at-tafsiri)[hal: 71].
-          Arkoun membedakan tiga tingkatan anggitan tentang wahyu. Pertama, wahyu sebagai firman Allah yang transenden, tak terbatas, yang tak diketahui oleh manusia secara utuh. Kedua, menunjuk penampakan wahyu dalam sejarah. Ketiga,  menunjuk pada wahyu sebagaimana sudah tertulis dalam Mushaf[Kanon Resmi Tertutup](hal: 72).
-          Al-Qur`an sebagai wahyu merupakan amanat yang sangat kaya dan luas, sehingga kepadanya dapat diberikan makna konkret dalam berbagai macam keadaan yang berbeda yang dilalui umat manusia(inilah yang dimaksud “pemaknaan”)[hal: 75].
-          Pemikiran Islam , baik itu dalam bidang teologi, hukum, filsafat, maupun lainnya, adalah aktualisasi dari al-Qur`an sebagai wahyu ilahi. Artinya, meskipemikiran Islam itu dirasuki oleh makna transendensi, namun tetaplah tidak sama dengan wahyu ilahi (hal: 75).
-          Dari kenyataan sejarah Islam, Arkoun melihat pemikiran yang berkembang dalam Islam lebih sebafai proyeksi mental terhadap teks al-Qur`an(hal: 83).
-          Seluruh pemikiran Islam, tak terkecuali filsafat, kemudian terkukung dalam ketertutupan logosentris. Ia mengambil sampel buku al-I`lām karya al-`Āmirī, yang terdapat kogosentrisme(hal: 84).
-          Ada beberapa ciri logosentrisme dalam pemikiran Islam yang dicatat Arkoun. Pertama, dikuasai oleh gambaran dogmatis dari suatu nalar yang mampu mencapai keberadaan (Allah). Kedua, nalar akal budi. Ketiga, aktifitas dari nalar dalam usahanya “kembali ke landasan-landasan”. Keempat, terkukungnya pemikiran Islam dalam logosentrisme(hal: 85).
-          Arkoun membagi nalar menjadi: Klasik-Skolastik-Modern(hal: 87).
-          Ciri-ciri nalar Islami yang dimaksud Arkoun: pertama, ketundukan nalar-nalar itu terhadap wahyu yang terberi. Kedua, penghormatan terhadap otoritas dan keagungan. Ketiga, nalar memainkan suatu cara pandang tertentu terhadap alam semesta. Cara pandang ini dinilai sebagai cara pandang abad pertengahan yang berbeda jauh dari cara pandang modern terhadap alam semesta(hal: 89).
-          Supaya dapat melihat al-Qur`an dalam keadaannya seperti sediakala yang masih segar dan kaya, haruslah dilakukan dekonstruksi(ia mengikuti metode Derrida) terhadap teks-teks hermeneutis yang bertumpuk-tumpuk bagaikan lapisan geologis itu(hal: 91).
-          Ada tiga kemungkinan cara “membaca” al-Qur`an: Pertama,  pembacaan secara ligurtis(mereaktualisasikan saat awal Nabi mengujarkan). Kedua,  pembacaan secara eksegetis(ujaran 2). Ketiga, cara baca dengan menemukan temuan-temuan metodologis(hal: 98).
-          Meskipun Arkoun telah melakukan “rekonstruksi”(pembangunan kembali) menyusul “dekonstruksi”(pembongkaran) yang dilakukannya terhadap pemikiran Islam, namun “rekonstruksi” yang telah dilakukannya itu masih terlalu samar atau terlalu sedikit(hal: 100).
IMPLIKASI KRITIK NALAR ISLAM MOHAMMED ARKOUN TERHADAP KEBERAGAMAAN ISLAM MASA DEPAN
-          Keberagamaan Islam yang dialogis sebagaimana yang dikehendaki Aarkoun dapat diperinci lebih lanjut meliputi berbagai macam bentuk dialog, yaitu: dialog internal antara sesama umat Islam, dialog eksternal antara umat Islam dengan umat beragama lain, dialog antara umat Islam dengan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya kontemporer, serta dialog antara Islam dengan berbagai persoalan aktual yang menyangkut uat Islam sendiri maupun umat manusia pada umumnya(hal: 127).
PENUTUP:
-          Titik sentral pemikiran Arkoun terletak pada kata kunci “kritik epistemologis”. Ini karena ia merasakan keterbelakangan dunia Islam dibanding dunia Barat dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbelakangan ini menurutnya kebekuan dan ketertutupan pemikiran Islam yang ia sebut sebagai taqdīs al-afkār ad-dīniyyah[pensakralan pemikiran keagamaan](hal: 130)
-          Persoalan epistemologis adalah persoalan yang mendasar yang menyelimuti umat Islam(hal: 130).
-          Fungsi kritik epistemologis Arkoun adalah untuk menunjukkan historisitas dari pemikiran Islam, dengan demikian umat Islam dapat menyadari adanya pluralitas dan relativitas dalam Islam. Jika ini disadari, maka fenomena taqdīs al-afkār ad-dīniyyah akan hilang, atau setidaknya berkurang sehingga tidak ada turth claim.

-          Implikasi dari pandangan ini: keberagamaan Islam masa depan, menuju keberagamaan yang terbuka dan dialogis(hal: 132).

Studi Kritis Buku Kontemporer Syahrur

Judul Buku                : Tahāfutu al-Qirā`ah al-Mu`āshirah
Judul Resume            : Studi Kritis Buku Kontemporer Syahrur
Penulis                        : Dr. Munir Muhammad Thāhirr al-Syawwāf
Tebal                          : 626 halaman
Kategoro                    : Pemikiran
Penerbit                      : al-Syawwāf  li al-Nasyri wa al-Dirāsāt, Cetakan: Pertama, 1993
Peresume                    : Mahmud Budi Setiawan

Prolog:
Pandangan Marxisme sebagai sumber pandangan penulis (29)
-          Meskipun penulis(Muhammad Syahrur) mengakui bahwa al-Qur`an berasal dari Allah, lafadz-lafadznya termasuk bagian yang tsawabit(tetap) sedangkan maknanya berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman(hal: 30)
-          Sumber berfikir penulis ialah sumber filsat Marxisme, yang dibangun berdasarkan materialisme dialektis dan materialisme historis(hal: 30)
Kesesuaian pemikiran Marxisme dengan penulis(35)
-          Al-Qur`an (sebagaimana pembagian penulis) : Nubuwwah-Ulum-Qonun-Tsabat-Hakikat. Merupakan obyek absolut yang berada di luar pemahaman manusia = Materialisme dialektis
Al-Risalah: Ummu al-Kitab-Tasyri`-`Adamu Tsabat(tidak tetap)-Kaidah perilaku kemanusiaan-kondisa rasio masyarakat-refleksi materi atas otak= Materialisme historis(hal: 37)
Sebab penyimpangan penulis(37):
1.      Penulis tidak belajar Islam dengan studi yang benar, logis dan sesuai dengan realitas Islam(hal: 37)
2.      Penulis tidak membedakan antara dalil ushul(pokok) dan dalil furu`(cabang) dengan kata lain ia tidak membedakan antara dalil akidah dan suluk(hal: 37)
3.      Penulis tidak mempelajari Islam sebagai akidah dan hukum syari`at(hal: 39)
4.      Penulis tidak mengetahui hakikat, unsur-unsur dan syarat-syarat ijtihad(hal: 40)
5.      Penulis bersandar pada beberapa dasar-dasar untuk memahami bahasa Arab. Ini berdasarkan asumsi: karena al-Qur`an berbahasa dan beruslub Arab. Lalu ia mengambil pendapat kebahasaan yang sesuai dengan pendapatnya(seperti: Abu `Ali al-Farisi, al-Jurjani, dan Ibnu Jinni) ini dipengaruhi oleh gurunya: Dr. Ja`far Dik al-Bab(hal: 40)
6.      Penulis membebaskan dirinya dari segala ikatan untuk memahami Kitab Allah ta`ala, maksudnya istilah-istilah yang sudah dibuat oleh ulama Muslim(hal: 40)
7.      Penulis kagum dengan pemikiran Marxisme Dielektis dan dengan metode ilmiah-historis(obyektif) dalam penelitiannya(hal: 40)

Bagian Pertama:
Bab Pertama         :
Pasal Pertama            : Pikiran, pemikiran dan pengetahuan(47)
Pasal Kedua              : Metode dan cara berfikir(66)
Bab Kedua           : Penulis dan Materialisme Dialektis Historis(113)
Pasal Pertama            : Prolog dan komparasi(115)
                                    Undang-undang dari Allah dan bukan dari materi(120)
Pasal Kedua  :Penulis dan Materialisme Dialektis(123)
-          Pendapat-pendapat penulis –sebagaimana pendapat Marxisme- terbatas pada poin-poin berikut:
1.      Sesungguhnya alam semuanya terikat dan terkait dengan sesuatu dan peristiwa dengan keterikatan yang sempurna(Hukum: Keterikatan sesuatu dengan peristiwa)
2.      Sesungguhnya alam tidak dalam kondisi diam(statis), tapi selalu berkembang dan berubah(Hukum: evolusi dan perubahan)
3.      Sesungguhnya gerak evolusi berkembang dari perubahan kuantitatif menuju perubahan kualitatif dengan bentuk yang cepat dan spontan. Berubah dari paling rendah menuju paling tinggi, dan dari sesuatu (yang jelek) menuju sesuatu yang baik(Hukum: Lompatan
4.      Sesungguhnya segala sesuatu dan peristiwanya mengandung kontradiksi internal(Hukum: Kontradiksi)
(Hal: 123)
Pasal Ketiga  : Penulis dan Materialisme historis(137)
Bagian Kedua :
Bab Pertama         : Sumber  hukum(163)
Bab Kedua           : al-Qur`an(171)
-          Penulis mengakui bahwa al-Qur`an adalah wahyu, tapi tidak meyakini al-Sunnah sebagai wahyu. Jadi, penulis mengakui al-Qur`an wahyu berdasarkan karena al-Qur`an sampai pada kita dengan dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya. Yang perlu dikritisi di sini ialah bahwa cara pengumpulan al-Qur`an dan penetapannya tidak berbeda dengan cara pengumpulan al-Sunnah, dan sampai kepada kita dengan bentuk seperti sekarang ini sebagaimana al-Qur`an(hal: 208)
Bab Ketiga           : al-Sunnah(193)
-          Penulis mengingkari al-Sunnah sebagai wahyu dari Allah ta`ala. Lebih jauh ia berpendapat bahwa definisi selama ini terkait dengan Sunnah itu salah. Sunnah adalah ijtihad Rasulullah(hal. 194)
-          Pernyataan penulis bahwa Sunnah tidak lain hanyalah ijtihad dari Rasulullah yang sesuai dengan fase historis tertentu di semenanjung Arab, merupakan pendapat yang kontradiktif dengan pendapatnya sendiri karena beberapa sebab berikut ini:
1.      Penulis mengakui bahwa al-Qur`an adalah wahyu. Kalau mengakui berarti ia harus menerima pengakuan al-Qur`an bahwasanya Nabi juga diberi wahyu dan diberi pemikiran untuk menyelesaikan masalah(hal: 195)
2.      Penulis mengakui insting dan naluri. Karena insting dan naluri manusia berbeda-beda, kalau dibiarkan bebas maka akan terjadi kekacauan. Karena itulah diperlukan sistem untuk mengaturnya supaya tidak terjadi kekacauan.
-           
Bab Keempat       : Ijmā`(234)
-          Penulis tidak mengakui Ijmā` sebagai sumber syari`at sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama Ushul Fiqh(hal: 245)
Bab Kelima          : Qiyās(265)
Bagian Ketiga : Tentang sesuatu yang berkaitan dengan akidah
Bab Pertama         : Qodhō dan Qodar(283)
Bab Kedua           : Mati-Ajal(325)
Bab Ketiga           : Kema`shuman Nabi(353)
Bagian Keempat          : Bahasa (365)
Bab Pertama         : Pendahuluan
Pasal Pertama            : Prolog(365)
Pasal Kedua              : Sinonim(375)
-          Penulis tertawan oleh pemikiran Marxisme dalam teori-teori materialisme(dealiktika). Penulis menyalahi pemikiran ilmiahnya yang mengharuskan untuk terbebas dari berbagai macam pendapat-pendapat yang melatarbelakanginya sebelum penelitian, karena itulah dia tidak bisa obyektif dalam menulis. Ia dengan mudah mengingkari keberadaan sinonim dalam bahasa padahal merupakan hakikat yang sedimikian jelas, itu disebabkan karea ia telah membagi-bagi al-Qur`an menjadi beberapa bagian yang menurutnya berpotensi untuk senantiasa berubah seirama dengan pekembangan zaman(hal: 375).
Bab Kedua           : al-Kitāb dan al-Sunnah serta cara menggunakan dalil(istidlal)(403)
Bagian Kelima            : Fiqih dan Ushul Fiqih
Bab Pertama         : Ijtihad dan Taklid(443)
Bab Kedua           : Membatalkan apa yang dianggap dalil-dalil syari`at(471)
Bab Ketiga           : Keanehan penulis dalam bidang Fiqih(533)
-          Teori penulis tentang kata “hanif” tidak lepas dari pemahaman yang rancu terhadap kaidah tentang raf`u al-haraj(menghilangkan kesusahan) yang di bawahnya ada kaidah ma`ālatu al-af`āl(tempat kembainya perbuatan) yang difatwakan oleh sebagian ulama Fiqih pada masa Islam yang sedang terpuruk, khususnya pada akhir zaman kesultanan Utsmani.
-          Teori penulis tentang hudūd(limit) tidak lain merupakan bagian lain dari teori hanif –yang berarti miring- yang sama sekali bukan berasal dari Islam, bahkan merupakan kerancuan teori materialisme historis. Penulis tidak mengakui Islam mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah, menurut penulis yang bisa memecahkan masalah ialah realitas manusia(hal: 544)
Bab Keempat       : Hukum-hukum Fiqih tentang wanita dan budak(561)
Bagian Terakhir          : Demokrasi dan Peradaban
Pasal Pertama       : Demokrasi dan Peradaban(603)
Pasal Kedua         : Peradaban dan Madinah(616)



 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan