Latest Post

Kritik Nalar Keagamaan

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 03.59

Judul                : Qodhōya fi naqdi al-`Aqli al-Dīni Kaifa Nafhamu al-Islāma al-Yaum?
Penulis             : Muhammed Arkoun
Penerbit           : Dār al-Thali`ah li al-Thibā`ah wa al-Nasyri, Bairut
Tebal               : 334 halaman
Harga              : -
Peresensi         : Mahmud Budi Setiawan


Buku ini ditulis oleh Muhammad Arkoun adalah seorang filsuf Islam Modern. Ia lahir pada tanggal 2 Januari 1928 di Desa Berber, Algeria, dan meninggal pada tanggal 14 September 2010. Pemikirannya mempengaruhi reformasi Islam saat ini. Selama 30 tahun karirnya ia mengkritik ketegangan yang ia temukan selama studi dengan mengutamakan Islam yang modern dan humanis.

Buku ini mungkin bisa dianggap seperti pendahuluan epistemologis bagi proyek pemikiran Muhammed Arkoun. Pada buku ini penulis membicarakan tentang kesukaran epistemologi yang menghalanginya untuk berhubungan dengan jumhur orang Islam yang luas. Kesukaran itu dikembalikan pada konsekuensi epistemologis yang yang sudah mengakar dalam akal. Karena itulah ia harus dijauhkan atau dihapus agar bisa terhubung. Pengetahuan yang benar tidak akan mungkin bisa bangkit kecuali jika pengentahuan salah sudah dihancurkan sebagaimana perkataan Gaston Baslar. Ini merupakan salah satu rujukan inti Muhammed Arkoun.

Diantara pembahasan buku ini: Bagaimana mengkaji Islam kontemporer?, Melewati Batas-batas Tradisional, Menjauhkannya dari Tempatnya dan Melampaunya, Islam Kontemporer di Hadapan Turats dan Globalisasi, Menerangi Masa Lalu untuk Memahami Masa Kini dan Membangun Masa Depan, Toleransi dan Intoleransi dala Turats Islam,

Dalam buku ini Muhammed Arkoun mengkritik metode orientalis klasik melalui formula intinya: Sejarawan Prancis Claude Cahen, dan menyerukan untuk mendekonstruksi teks tradisional, dan teks orientalis tentang Islam sekaligus. Ia juga membicarakan sejarah pemikiran Islam di Sorbon tentang masalah-masalah terpenting yang menyibukkan bangsa Arab dan orang Muslim saat ini seperti fundamentalisme, globalisasi, toleransi, konflik dengan Barat, dan cara menilai turath(tradisi) untuk dijadikan sebagai faktor kebangkitan bukan sebagai faktor penghalang.

Akhirnya, buku ini hanya sebagai pembuka bagi rentetan buku yang akan diterbitkan. Akan dijelaskan pandangan yang luas mengenai proyek pemikiran besar Arkoun , yaitu proyek kritik nalar Islam, secara historis, antropologis, filosofis. Secara garis besar bisa dikatakan bahwa buku-buku proyek pemikiran Muhammad Arkoun dalam kritik nalar Islam, semuanya berporos pada kritik epistimologi. Yang membedakannya dengan pemikir lain terkait masalah epistimologi ialah ia lebih menggunakan pendekatan historis.


Bagi yang ingin mengetahu dasar dan alasan Muhammed Arkoun mengenai kritik Nalar Islam, maka disarankan membaca buku ini.

Dialog Wacana Syariat Islam

Judul Buku      : Dialog Wacana Syariat Islam dan Sumbangan Pikiran Orang Kristiani
Penulis             : IGN. GATUT SAKSONO
Penerbit           : CV. Diandra Primamitra Media
Cetakan           : Pertama, April 2009
Tebal               : 224 halaman
Kategori          : Syariat Islam
Harga              : -
Peresensi         : Mahmud Budi Setiawan

Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia adalah wacana yang sudah ada sebelum kemerdekaan. Pro dan kontra selalu mengiringnya. Masih mungkinkah Syariat Islam diaplikasikan dalam masyarakat yang plural? Apa sudah ada kata sepakat mengenai wacana Syariat Islam baik dalam tubuh umat Islam sendiri maupun non-muslim? Kalau itu masih menjadi polemik, lalu apa solusinya? Dalam buku ini akan disajikan dialog-dialog menganai wacana Syariat Islam di Indonesia.

Tujuan penulis menerbitkan buku ini adalah untuk memperkaya wacana yang sudah ada selama ini. Kekhasan buku ini adalah secara eksplisit menghadirkan sumbangan pemikiran orang-orang kristiani tentang wacana syariat Islam di Indonesia. Persoalan, atau kalau tidak mau dikatan problematika, usaha pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum positif(meskipun sebagian sudah ada) bukan hanya persoalan dalam diri umat Islam sendiri melainkan juga warga non-muslim Indonesia.

Buku ini ditulis oleh Ign. Gatut Saksono lahir di Semarang 11 Juli 1953. Selesai Sarjana Muda di Sekolah Tinggi Kateketik Prajnawidya Yogyakarta.  Selain sebagai dosen  di AKS Tarakanita Yogyakarta, ia juga kolomnis di beberapa media baik di Jakarta maupun Yogyakarta. Diantara karya tulisnya:  Cara Pintar Mencari Dana Sponsor(2007), Pancasila Soekarno(2007), Marhaenisme Bung Karno(2008), Paranormasl(2008), Keadilan Ekonomi dan Globalisasi(2008), Pendidikan Yang Memerdekakan Siswa(2007) dan Mencari Pesugihan(2009).

Pembahasan inti dalam buku ini: Pluralisme Agama di Indonesia, Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masa Pasca Kemerdekaan, Gerakan Islam Kontemporer dan Upaya Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Formalisasi Syariat Islam dari Pandangan Muslim, Syariat Islam dalam Pandangan Orang Kristiani, Memadukan Syariat Islam dan HAM. Dalam pengantar buku ini, penulis memandang perlu ada wacana diskusi, dialog, dan debat terbatas tenang syariat Islam tentang Pancasila, dan tentang diperkuatnya nilai-nilai HAM baik untuk memperkaya Pancasila maupun Syariat Islam. Menurut penulis, masalah Syariat Islam adalah masalah bersama.


Dalam buku ini disajikan berbagai wacana tanggapan terhadap Syariat Islam yang bukan hanya dari pemikir Islam tetapi juga pihak non-muslim. Karena sulitnya mencari narasumber dan kesediaannya untuk sumbang saran terhadap syariat Islam dari kelompok non-muslim di luar komunitas Kristiani, maka hanya dari komunitas Kristiani saja yang ditampilkan. Buku ini cocok dibaca bagi mereka yang ingin mengetahui bagaimana pendapat non-muslim terhadap pemberlakuan Syariat Islam, namun sayang yang diminta pendapat dari non-muslim hanya berasal dari kalangan kristiani. Apapun alasannya, kalau mau mencari pendapat non-muslim, seharusnya agama selain kristen harus dilibatkan supaya obyektif dan komprehensif.

Pengesahan Kawin Kontrak

Judul Buku      : Pengesahan Kawin Kontrak
Penulis             : Teuku Eddy Faisal Rusydi
Penerbit           : Pilar Media (Anggota IKAPI)
Cetakan           : Pertama, April 2007
Tebal               : 156 halaman
Kategori          : Fiqh
Harga              : -
Peresensi         : Mahmud Budi Setiawan

Salah satu nikah yang kontroversial dan sampai sekarang masi menimbulkan polemik ialah masalah nikah mut`ah. Di Indonesia sendiri fenomena ini juga tak jarang diperdebatkan. Apa sebenarnya hukum nikah mut`ah? Bagaimana nikah mut`ah menurut pandangan Sunni, dan bagaimana menurut pandangan Syi`ah? Buku ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Buku ini ditulis oleh Teuku Eddy Faisal Rusydi. Lahir di desa Tingkeum Manyang, Kutablang Biereuen (Aceh). Ia mengawali pendidikan formalnya di MIN Kutablang, kemudian MTs Bustanul Ulum, SMU Negeri 1 Loksemawe, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan terakhir di UGM Yogyakarta.  Ia tercatat sebagai orang yang aktif menulis dan organisatoris. Diantara karyanya ialah: Psikologi Kebahagiaan(2007), Hegemoni Amerika dan Masa Depan Demokrasi Irak, Polisi Ideal. Penulis merupakan aktivis organisasi IJABI(Syi`ah).
Buku ini merupakan sebuah kajian ilmiah yang menyajikan berbagai pendapat dan berargumentasi para ulama, mujtahid dan fuqaha` Sunni maupun Syi`ah Imamiyah pada dataran wacana sebelum wacana tersebut menjadi aplikasi ke tengah masyarakat. Dalam buku ini penulis sama sekali tidak menetapkan kepastian hukum yang bersifat final. Buku ini menarik dibaca, bukan hanya karena analisisnya cukup mendalam, mealinkan juga karena ditulis oleh seorang penganut Syi`ah yang mengerti seluk beluk ajarannya dengan baik. Hal itu terlihat dari tinjauan prespektif teologisnya yang komprehensif, dan lebih menarik lagi karena membandingkannya dengan pandangan Sunni yang hanya mengakui perkawinan da`im(permanen). Semasa mahasiswa ia pernah dijuluki sebagai “Politisi Muda Kampus”  oleh Tabloid Tjut Nyak Dien Phost, dan menjadi representative  Aceh pada workshop nasional RUU penganganan konflik  dan membangun perdamaian Indonesia(CSPS-GMU-P21) Program PTD Babppenas dan UNDP. Di antara isi pokok buku ini ialah: alasan penulis menulis tentang nikah mut`ah, konsep sejarah dan rukun mut`ah, nikah mut`ah menurut perspektif Sunni dan Syi`ah Imamiyah.

Diantara kesimpulan inti yang ada dalam buku ini ialah: Menurut Sunni nikah mut`ah haram, penganut madzhab Syi`ah Imamiyah mempunyai pendapat lain, yaitu nikah mut`ah tetap berlaku keabsyahannya dan kehalalannya sampai hari kiamat, dan Rasulullah tidak pernah melarangnya seperti yang disengketakan oleh ulama Sunni, latar belakang perbedaan sudut pandang kedua madzhab dalam memahami dasar hukum nikah mut`ah adalah penafsiran surat an-Nisā` ayat 24. Secara umum penulis mungkin sangat otoritatif dalam masalah nikah mut`ah, mengingat dirinya adalah penganut syiah. Namun sangat disayangkan, penulis di sini tidak secara tegas untuk memberi penilaian mengenai kebenaran hukum. Tindakan seperti ini hanya akan menjadi bias, dan berbahaya bagi penduduk muslim Indonesia yang rata-rata Sunni. Pada realitanya nikah mut`ah juga disalahgunakan baik oleh para muda-mudi maupun orang dewasa. Akhirnya, buku ini cocok untuk dibaca bagi siapa saja yang ingin mengetahui hukum nikah mut`ah secara komparatif dari kalangan ulama Sunni dan Syi`ah, namun juga perlu diperhatikan jangan sampai hal ini mengacaukan hukum nikah mut`ah yang sudah tetap di kalangan Sunni.

Problematika Hukum Islam Kontemporer

Judul Buku    : Problematika Hukum Islam Kontemporer
Editor             : Dr. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. Hafiz Anshary AZ, MA
Penerbit           : Pustaka Firdaus
Cetakan           : Keempat, Juni 2009
Tebal               : 176 halaman
Harga              : -
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan


Tentang Ihdad                       :

Ihdad(meninggalkan perhiasan atau bersolek) adalah salah satu ajaran Islam yang jelas disyari`atkan berdasarkan nash dan ijma ulama.

Ihdad bagi wanita karir pada dasarnya sama dengan wanita yang lain.

Waniti karier terpaksa meninggalkan ihdad karena alasan darurat harus terlebih dahulu berusaha secara maksimal melakukan ihdad. Jika tidak mungkin, barulah boleh meninggalkan ihdad.

Para wanita, termasuk wanita karier, yang mengikuti pendapat Imam al-Hasan al-Basyry boleh tidak melakukan ihdad, namun ini tidak sejalan dengan ijma ulama.

Ketentuan agama tentang ihdad tidak akan menghancurkan dan tidak akan menghambat karier wanita, asal ia diterapkan secara baik.

Di samping ihdad, wanita yang kematian suami juga dihadapkan kepada masalah boleh tidaknya ia keluar rumah selama masa iddah.

Radha`ah dan Problemnya di Dunia Modern       :

Hukum tentang radha`ah sebagai salah satu penyebab keharaman nikah tercantum secara tegas di dalam nash.

Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam masalah radha`ah hanya menyangkut masalah furu`.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan ulama mengenai masalah radha`ah sudah dapat mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam perkembangan zaman.

Hukum menikahi wanita hamil karena zina          :

Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang membolehkan pun berpendapat didak boleh menggaulinya sampai melahirkan.

Kedewasaan untuk menikah           :

Agama Islam secara eksplisit tidak pernah mengharuskan kedewasaan sebagai salah satu syarat ataupun rukun nikah.

Studi Tentang Homo Seksual Menurut Pandangan Hukum Islam:

Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fikiran dan akal manusia. Ada tiga pendapat ulama fiqh dalam menetapkan hukum homoseks: Pendapat Pertama, menyatakan para pelaku homoseks dihukum bunuh, baik pelakunya seorang bikr maupun muhshan. Pendapat Kedua, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman sebagaiman hukum zina. Pendapat ketiga, pelaku homoseksual harus diberi sanksi berupa ta`zir, yaitu sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan preventif, yang berat ringannya ditentukan hakim. Dari ketiga pendapat itu yang paling kuat adalah yang pertama, karena berdasarkan nash shahih.

Sikap Islam tentang Poligami dan Monogami        :

Melalui surat al-Nisa ayat 3 dan ayat 129, serta pandangan para ulama mengenai keagungan dan kesucian perkawinan, dapat disimpulkan bahwa Islam lebih mengutamakan sistem monogami(karena inilah yang mendekati keadilan), tetapi pada waktu yang sama membolehkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu.

Abortus dan Permasalahannya       :

Abortus merupakan perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan.

Islam melarang pengguguran kandungan, baik sudah bernyawa maupun belum.

Islam tidak menutup sama sekali kemungkinan pembolehan abortus dalam kondisi darurat misalnya jika mengancam keselamatan nyawa ibu dll.

Hukuman bagi pelaku abortus adalah membayar denda (ghurrat) dan jumlahnya nishfu usyur diyat.


Muhammed Arkoun & Kritik Nalar Islam

Judul                : Muhammed Arkoun & Kritik Nalar Islam
                          Mengritik Ortodoksi Membangun Islam Masa Depan
Penulis             : Drs.Sholihan, M.Ag
Kategori          : Filsafat
Penerbit           : Wali Songo Press
Cetakan           : Pertama Nopember 2009
Tebal               : 150 halaman
Harga              : -
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan

PENGANTAR PENULIS:
-          Cita-cita Arkoun: membangun spirit Masyarakat Islam Kontemporer. Untuk cita-cita pambaruannya, ia langsung menyentuh jantung al-Qur`an. Proyeknya ini dikenal dengan Kritik Nalar Islam atau kritik epistimologi berusaha membongkar kemapanan dalam epistemologi ilmu-ilmu keislaman. Jika umat Islam ingin maju maka harus keluar dari kejumudan struktur epistimologi ortodoksi(xii)
-          Dalam proyek Kritik Nalar Islam, Arkoun meletakkan metode historis dalam posisi sentral. Buku yang ia tulis terkait dengan ini berjudul: Baqd al-`Aql al-Islamy.(xiii)
-          Menurut Arkoun Kritik Nalar Islam adalah perluasan dari makna ijtihad.(xiii)

PENDAHULUAN:
-          Arkoun melewati batas studi Islam tradisional karena meminjam berbagai unsur dari filsafat, ilmu sosial, dan humaniora Barat mutakhir yang belum pernah dilakukan dalam studi al-Qur`an terdahulu.
-          Contoh kronkrit yang merupakan tujuan seluruh karyanya: penggabungan hasil berbagai ilmu pengetahuan Barat mutakhir dengan pemikiran Islam guna membebaskan pemikiran Islam tersebut dari kejumudan dan ketertutupan, serta melahirkanpemikiran Islami yang mampu menjawab tantangan yang dihadapi manusia muslim di dunia modern(hal: 3)
-          Arkoun dalam kajiannya bertindak sebagai pengkritik pemikiran  Islam(hal: 5) Kritiknya adalah kritik filsafati.
-          Bedanya dengan corak epistimologi lain, Arkoun lebh menekankan perlunya metode historis(hal: 6)
-          Kritik epistemologinya bukan hanya untuk pembongkaran, tapi menurutnya hanya dengan cara inilah umat Islam dapat disadarkan kembali keterkaitan yang erat antara bahasa, pemikiran dan sejarah(hal: 7).

MUHAMMED ARKOUN: LATAR BELAKANG PEMIKIRANNYA:
-          Ia lebih senang tinggal di Paris, karena di Paris lebih baik daripada di al-Jazair. Keterbukaan dan kebebasan akademik di Barat memungkinkan Arkoun melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis dan radikal tentang Islam(hal: 18).
-          Faktor-faktor yang melatarbelakangi pemikiran Muhammad Arkoun:
1.      Kondisi objektif Umat Islam: Persoalan Epistemologis(hal: 24)
2.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kontemporer Barat(hal: 37)
KRITIK EPISTEMOLOGIS MUHAMMAD ARKOUN TERHADAP PEMIKIRAN ISLAM
-          Metode historis Arkoun adalah metode historis sebagaimana metode historis yang digunakan oleh sejarawan kontemporer Perancis(selalu berupaya untuk membongkar sistem pemikiran yang dominan dalam suatu tahap sejarah tertentu)[hal: 69].
-          Kritik epistemologis Arkoun terhadap pemikiran Islam terlihat jelas ketika membuat pembedaan antara dua model teks: Pertama, teks pertama/teks pembentuk(an-nash al-mu`assis) dan Kedua, teks kedua/teks yang menjelaskan/teks hermeunetis(an-nash at-tafsiri)[hal: 71].
-          Arkoun membedakan tiga tingkatan anggitan tentang wahyu. Pertama, wahyu sebagai firman Allah yang transenden, tak terbatas, yang tak diketahui oleh manusia secara utuh. Kedua, menunjuk penampakan wahyu dalam sejarah. Ketiga,  menunjuk pada wahyu sebagaimana sudah tertulis dalam Mushaf[Kanon Resmi Tertutup](hal: 72).
-          Al-Qur`an sebagai wahyu merupakan amanat yang sangat kaya dan luas, sehingga kepadanya dapat diberikan makna konkret dalam berbagai macam keadaan yang berbeda yang dilalui umat manusia(inilah yang dimaksud “pemaknaan”)[hal: 75].
-          Pemikiran Islam , baik itu dalam bidang teologi, hukum, filsafat, maupun lainnya, adalah aktualisasi dari al-Qur`an sebagai wahyu ilahi. Artinya, meskipemikiran Islam itu dirasuki oleh makna transendensi, namun tetaplah tidak sama dengan wahyu ilahi (hal: 75).
-          Dari kenyataan sejarah Islam, Arkoun melihat pemikiran yang berkembang dalam Islam lebih sebafai proyeksi mental terhadap teks al-Qur`an(hal: 83).
-          Seluruh pemikiran Islam, tak terkecuali filsafat, kemudian terkukung dalam ketertutupan logosentris. Ia mengambil sampel buku al-I`lām karya al-`Āmirī, yang terdapat kogosentrisme(hal: 84).
-          Ada beberapa ciri logosentrisme dalam pemikiran Islam yang dicatat Arkoun. Pertama, dikuasai oleh gambaran dogmatis dari suatu nalar yang mampu mencapai keberadaan (Allah). Kedua, nalar akal budi. Ketiga, aktifitas dari nalar dalam usahanya “kembali ke landasan-landasan”. Keempat, terkukungnya pemikiran Islam dalam logosentrisme(hal: 85).
-          Arkoun membagi nalar menjadi: Klasik-Skolastik-Modern(hal: 87).
-          Ciri-ciri nalar Islami yang dimaksud Arkoun: pertama, ketundukan nalar-nalar itu terhadap wahyu yang terberi. Kedua, penghormatan terhadap otoritas dan keagungan. Ketiga, nalar memainkan suatu cara pandang tertentu terhadap alam semesta. Cara pandang ini dinilai sebagai cara pandang abad pertengahan yang berbeda jauh dari cara pandang modern terhadap alam semesta(hal: 89).
-          Supaya dapat melihat al-Qur`an dalam keadaannya seperti sediakala yang masih segar dan kaya, haruslah dilakukan dekonstruksi(ia mengikuti metode Derrida) terhadap teks-teks hermeneutis yang bertumpuk-tumpuk bagaikan lapisan geologis itu(hal: 91).
-          Ada tiga kemungkinan cara “membaca” al-Qur`an: Pertama,  pembacaan secara ligurtis(mereaktualisasikan saat awal Nabi mengujarkan). Kedua,  pembacaan secara eksegetis(ujaran 2). Ketiga, cara baca dengan menemukan temuan-temuan metodologis(hal: 98).
-          Meskipun Arkoun telah melakukan “rekonstruksi”(pembangunan kembali) menyusul “dekonstruksi”(pembongkaran) yang dilakukannya terhadap pemikiran Islam, namun “rekonstruksi” yang telah dilakukannya itu masih terlalu samar atau terlalu sedikit(hal: 100).
IMPLIKASI KRITIK NALAR ISLAM MOHAMMED ARKOUN TERHADAP KEBERAGAMAAN ISLAM MASA DEPAN
-          Keberagamaan Islam yang dialogis sebagaimana yang dikehendaki Aarkoun dapat diperinci lebih lanjut meliputi berbagai macam bentuk dialog, yaitu: dialog internal antara sesama umat Islam, dialog eksternal antara umat Islam dengan umat beragama lain, dialog antara umat Islam dengan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya kontemporer, serta dialog antara Islam dengan berbagai persoalan aktual yang menyangkut uat Islam sendiri maupun umat manusia pada umumnya(hal: 127).
PENUTUP:
-          Titik sentral pemikiran Arkoun terletak pada kata kunci “kritik epistemologis”. Ini karena ia merasakan keterbelakangan dunia Islam dibanding dunia Barat dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbelakangan ini menurutnya kebekuan dan ketertutupan pemikiran Islam yang ia sebut sebagai taqdīs al-afkār ad-dīniyyah[pensakralan pemikiran keagamaan](hal: 130)
-          Persoalan epistemologis adalah persoalan yang mendasar yang menyelimuti umat Islam(hal: 130).
-          Fungsi kritik epistemologis Arkoun adalah untuk menunjukkan historisitas dari pemikiran Islam, dengan demikian umat Islam dapat menyadari adanya pluralitas dan relativitas dalam Islam. Jika ini disadari, maka fenomena taqdīs al-afkār ad-dīniyyah akan hilang, atau setidaknya berkurang sehingga tidak ada turth claim.

-          Implikasi dari pandangan ini: keberagamaan Islam masa depan, menuju keberagamaan yang terbuka dan dialogis(hal: 132).

Syari`ah Demokratik

Judul                : SYARIAH DEMOKRATIK
Penulis             : Zuly Qodir
Penerbit           : PUSTAKA PELAJAR
Cetakan           : Pertama, Desember 2004
Tebal               : 332 halaman
Harga              : -
Peresensi         : Mahmud Budi Setiawan

Ada banyak masalah yang dihadapi dalam dunia global. Begitu pula ada banyak cara, model dan sikap ketika berhadapan dengan globalisasi. Pelbagai sikap itulah yang hendak dikemukakan dalam buku ini. Diantara contoh dari sikap itu seperti radikalisme-militansi agama, ada juga yang berpikir liberal. Kalau globalisasi direspon dengan pemberlakuan syariat, lalu bagaimanakah merumuskan visi kemanusiaan Syariat Islam , mengingat belum ada bentuk baku negara Islam yang disepakati semua wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Siapakah yang berhak merumuskan syariat Islam di Indonesia? Jangkauannya sampai mana? Bagaimana nasib perempuan, orang tua, janda, anak-anak, duda, pekerja sek komersial, gay, buruh dan kelompok marjinal yang lain? Mungkinkah civil Islam tetap berkembang pada satu pihak, sementara di pihak lain syariat Islam juga berjalan dengan pemaksaan-pemaksaan? Apakah syariat Islam adalah pilihan terbaik bagi Indonesia?. Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijadikan titik tolak untuk membaca buku ini.
            Buku ini ditulis oleh Zuly Qodir, menamatkan sarjana agama di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 1996, meraih master bidang Islamic Studies di universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia merupakan alumni pondok pesantren al-Munawwir, Krapyak. Bukunya yang pernah diterbitkan yaitu, Agama dalam Bayang-Bayang kekuasaan(2001), Agama dan Etos Berdagang(2002), Ada Apa dengan Pesantren Ngruki?(2003), dan Islam Liberal(2004). Pokok yang dibahas dalam buku ini ialah: Agama dalam Arus Global, Fenomena Fundamentalisme Agama dan Problem Kebangsaan, Kajian atas Gerakan Pemikiran Islam Liberal di Indonesia, Pemikiran Ahmad Wahib, Islam Toleran dan Pluralis, Menuju Teologi Pospuritanisme Muhammadiyah, Jalan Spiritual Kaum Beriman Berislam dalam Pluralisme Agama,Pendidikan Islam Pluralis, dan Syari`ah Demokratik. Buku ini merupakan salah satu bentuk respon atas adanya tuntutan yang tampak berhadap-hadapan diantara para pendukung dan “penentang” pemberlakuan syariah Islam yang  debtable. Syariah Demokratik merupakan gagasan syariah yang memberikan ruang terjadinya kompromi antara pemahaman doktrin dengan realitas sosial.

Bab pertama buku ini membicarakan gambaran tentang masalah global yang dihadapi agama-agama. Bab kedua membahas tentang respon kelompok dalam Islam yang disebut kaum fundamentalis-radikal. Bab ketiga membahas tentang Islam Liberal. Bab keempat membahas tokoh neomodernisme Islam yang pikiran-pikirannya banyak memengaruhi kalangan muda dalam beragama. Bab kelima dan enam berusaha mengelaborasi pandangan teologi yang dikembangkan Muhammadiyah dalam melihat realitas pluralisme agama. Sedangkan bab keenam memberikan gambaran generasi progesif yang tumbuh dalam tubuh Muhammadiyah yang mengetengahkan teologi pospuritan. Bab ketujuh merupakan kajian reflektif selama aktif dalam aktivitas antariman. Bab kedelapan memberikan uraian tentang pendidikan agama level SMP/SMA yang berbasis pada akidah-akhlak kemudian memungkinkan perspektif pluralistik di dalamnya. Sedang bab terakhir menceritakan tentang pengalaman penulis selama bergerak dalam kegiatan antar iman. Buku ini cocok dibaca bagi mereka yang ingin mengetahui wacana kemungkinan bertemunya antara syariat dan negara dalam memecahkan masalah bangsa. Namun perlu dikritisi pula, bahwa aroma pluralisme agama sangat kental dalam isi buku ini. Penulis berpendapat pluralisme agama tidak harus merasa kehilangan identitas keimanan.
 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan