Home » » Revolusi Fiqih

Revolusi Fiqih

Written By Amoe Hirata on Kamis, 07 April 2016 | 17.58

           Di bawah temaram lampu, tak menyurutkan teman-teman Sarikhuluk sinau bareng di Pendopo Al-Ikhlas. “Cak, ada seorang kiai yang sedang merevolusi fiqih Islam?” cerita Paimen dengan penuh semangat membagikan pengalamannya saat mengikuti acara NGABAR (Ngaji Bareng) di Jakarta. “Revolusi piye? Coba ceritakan terlebih dahulu kronologinya.” Sahut Sarikhuluk.
“Aku ga bisa menceritakan detailnya, hanya bisa menyampaikan resumenya.” Jawabnya datar. “Makanan apa tuh resume?” Tanya Paidi dengan polosnya. “Intine kesimpulannya.” Jawab Paimen. “Wes, terus lanjutkan aku juga jadi penasaran.” Pinta Syahidan yang merupakan jebolan pondok salaf tradisional.
Dengan gaya ndeso dan medok-nya, dia pun menjelaskan, “Katanya, Islam di Indonesia kan “Islam Fiqih”, nah ketika melihat fenomena ulama di negeri ini, dia merasa fiqih perlu direvolusi dalam arti, ada pemahaman-pemahaman yang saat ini harus diluruskan. Banyak sekali persoalan-persoalan fiqih yang tidak terjawab tuntas di kalangan masyarakat, yang kemudian justru memberikan pengaruh dalam tatanan sosial di masyarakat itu sendiri.”
            “Ada beberapa poin yang mau direvolusi. Pertama, terminologi kata syari`ah yang seringkali dipersempit dan disalahpahami. Syari`ah kan sejatinya luas, dipersempit menjadi fakultas. Kalau syari`ah itu fakultas, lalu universitasnya apa? Padahal arti syariat sendiri kan sebenarnya luas, segala apa yang disyariatkan Allah kepada makhlukNya. Syariah yang sebenarnya sangat luas di masa Rasulullah kemudian dipersempit menjadi fiqih dan dipisahkan dari akidah dan akhlak. Akhirnya, tidak ada koneksi di antara ketiganya”
            “Kedua, klasifikasi najis yang selama ini cendrung materil saja. Ada mukhaffafah(ringan), mutawassitha(sedang), dan mughalladzah(parah). Karena terlalu materil, akibatnya orang yang shalat walau pun memakai pakaian curian, maka shalatnya tetap dianggap sah. Melihat fenomena ini, beliau menawarkan revolusi baru dengan mengklasifikasinan menjadi tiga bagian. Pertama, najis material(semua benda yang kotor dan mengandung bakteri). Kedua, najis fungsional(tidak hanya suci materil, tapi juga harus diperoleh dari cara yang halal. Tidak sah misalnya shalat di masjid hasil korupsi). Ketiga, najis spiritual(maksudnya ikhlas karena Allah. Kalau ada orang shalat karena pencitraan, maka tidak sah hukumnya.”
            “Ketiga, konsep hablun minallah selama ini dipahami dalam kerangka ibadah mahdhah kepada Allah saja. Menurutnya, segala perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang bisa menghubungkan antara hamba dan Tuhannya, maka itu disebut hablum minallah.
            “Keempat, selama ini, terma 5 hukum dalam fiqih(Wajib, Sunnah, Halal, Haram, Makruh) kerap kali disebut sebagai hukum taklifi. Kalau disebut taklifi(beban) berarti, membebani, berarti Allah mukallif(Maha Membebani) sehingga kesannya beragama itu penuh beban dan membuat orang susah. Sebagai revolusi dia menawarkan nama lain dari istilah al-Qur`an yaitu hukum ishlahi(perbaikan). Orangnya disebut shalih, Allah disebut mushlih, sedangkan hukumnya adalah ishlahi(untuk kemashlahatan hamba). Jadi, menurutnya dengan demikian tidak terkesan seram.”
            “Kelima, sumber hukum fiqih yang dia revolusi bukan saja berasal dari yang tekstual saja seperti Al-Qur`an dan Hadits, tapi juga dari peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena alam yang terjadi.” Pungkas Paimen.
            Setelah nyeruput kopi luwak, Sarikhulik di tengah hembusan angin malam di Pendopo Al-Ikhlas urun komentar, “Idenya cukup logis dan taktis, Cuma yo jangan ditelan mentah-mentah dulu. Mungkin ada di antara rekan-rekan sekalian yang menanggapi?”
            “Aku Cak!” Sarijan seorang guru bahasa Indonesia di SMP desa Jumeneng mengangkat tangan dengan penuh kemantaban. “Aku mau mengkritisi, kata “Revolusi Fiqih” Setiap kata kan lahir kesepakatan dan memiliki konteks tertentu, istilah “revolusi” kan lahir dari Barat. Ada istilahnya “Revolusi Prancis”, “Revolusi Industri”, dll. Apa ya pas kalau disandingkan dengan fiqih yang lahir dari rahim intelektual umat Islam. Aku kira kurang pas, dan terlalu mekso.
            Setelah meminum teh hangat sejenak, Sarijan pun meneruskan, “Dalam KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia), “revolusi” itu paling tidak ada tiga makna: Pertama, perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (spt dng perlawanan bersenjata). Kedua, perubahan yg cukup mendasar dalam suatu bidang. Ketiga, peredaran bumi dan planet-planet lain dalam mengelilingi matahari. Kalau dalam makna pertama aku kira ga nyambung karena menggunakan cara-cara kekerasan yang berkaitan dengan perubahan ketatanegaraan. Sedangkan makna kedua lumayan terkait, meski kita harus mendudukkan terlebih dahulu definisi riil dari fiqih. Ada pun yang ketiga tak ada hubungannya sama sekali.”
            Syahidan tak mau kalah, dengan pengalaman nyantri berpuluh-puluh tahun dia memberi tanggapan, “Kalau masalah syari`ah kemudian dipersempit menjadi hanya pada wilayah hukum, aku sih setuju perlu direvolusi. Namun, lagi-lagi bahasa merupakan kesepakatan. Seingatku, dalam ilmu mantiq, ada istilah wadh`ul lughawi(istilah bahasa), wadh`ui istilahi(menurut istilah), wadh`ul `urfi(istilah adat), dan wadh`ul syar`i(sesuai terminologi syariat). Nah kata “syariat” kalau dipahami secara lughawi(bahasa) saja, memang sifatnya sangat umum karena berarti thariqah(jalan) atau sistem. Dalam sudut pandang ini masih bisa diterima. Untuk `urfi(adat) tidak ada makna khusus tentang “Syari`ah”. Nah, kalau ditarik ke ranah ishtilahi dan syar`i, maka aku kira masih wajar saja. Dengan catatan tetap menyampaikan penyempitan-penyempitan yang sedang terjadi.”
            “Selanjutnya, masalah pembagian najis menjadi material, fungsional dan spiritual. Aku kira perlu kembali ke definisi fiqih. Setahuku, pembahasan fiqih memang menyangkut masalah hukum saja. Definisinya kan, “Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat praktis, yang bersumber dari dalil-dalilnya secara rinci.” Karena itu terlalu terburu-buru jika merevolusi istilah najis, kalau definisi fiqih belum diredefinisikan.”
            “Menurutku itu terlalu idealis kalau misalnya shalat harus sah secara material, fungsional dan spiritual. Coba bisa ga orang melakukan itu semua? Belum lagi ditambah lagi masalah perbedaan usia, perbedaan pemahaman, dan perbedaan keilmuan. Bagus sih ide itu sebagai idealisme, tapi menurutku kurang membumi.”
            “Terus masalah kritik beliau tentang penamaan hukum taklifi diganti dengan istilah dalam al-Qur`an yang kedengarannya lebih indah yaitu ishlahi. Aku kira bagus saja. Cuma catatanku begini, harus diingat bahwa kata taklif sendiri ada rujukannya dalam al-Qur`an, jadi ulama tidak main-main dalam menggunakan istilah taklif. Dalam Surah Al-Baqarah: 286 dan At-Thalaq: 7, jelas-jelas ada digunakan kata-kata derivasi taklif yaitu: la yukallifullahu. Jadi sah-sah saja dong ulama menggunakan demikian. Sekarang coba dipikir, pada dasarnya shalat, zakat, puasa, dan haji itu kan sebenarnya berat dilakukan, aslinya kan gitu. Cuma karena kita cinta Allah, maka kita tetap lakukan. Umar saja berat banget ketika mau mencium hajar aswad. Kan cuma batu, ngapain dicium? Tapi karena itu perintah, ya dia laksanakan.”
            “Kalau memang niatnya mau menyelaraskan, mengharmonikan antara yang material dan spiritual agar fiqih tidak terceraikan dari bidang lain, ya itu bagus, tapi bukan berarti merevolusi istilah-istilah ulama dalam hal fiqih. Mereka membuat fiqih tentu dengan penuh perhitungan dan kemampuan yang mumpuni.”
            “Terus masalah sumber hukum bukan hanya yang tekstual, tapi juga fenomena alam. Menurutku terlalu over dosis. Okelah peristiwa yang terjadi di alam bisa dibuat pertimbangan dalam menelorkan suatu hukum. Tapi dia tidak bisa dijadikan sumber utama. Peristiwa alam kan dinamis, maka perlu sumber paten yang tidak dipengaruhi oleh tempat maupun waktu, dalam hal ini al-Qur`an dan Hadits.”
            “Terus masalah hablun minallah diartikan segala sesuatu yang bisa mengkoneksikan antara hamba dan Tuhannya, lumayan masuk lah. Tapi aku punya pengertian tersendiri terkait hablun minallah. Hablun  kan tali, min berarti dari. Lah maskud tali dari Allah iku piye?”
            “Pertama, kita sebutkan dulu ayat yang menjelaskan hablun minallah dan hablun minan nas. Masalah ini terdapat dalam Surah Ali Imran: 112. Arti ayatnya demikian: ‘Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika dengan tali Allah dan tali dengan manusia,’(QS. Ali Imran[3]: 112). Intinya, orang ahlul kitab itu akan senantiasa mendapatkan kehinaan dimana saja sebelum berpegangteguh dengan tali Allah  dan manusia.”
            “Yang dimaksud tali Allah itu apa? Dalam surah yang sama ayat 103, disebutkan bahwa ada perintah agar berpegang pada tali Allah. Nah tali ini bisa berupa agama, al-Qur`an-hadits, atau ketetapan Allah. Sedangkan yang dimaksud tali untuk menusia bisa diartikan perjanjian antar manusia. Jadi kalau membicarakan hablun minallah dan hablun minannas itu bukan membahasa masalah hubungan manusia dengan Allah, atau Allah dengan manusia yang biasanya dibahasakan dengan hubungan vertikal dan horisontal. Hablun minallah itu ketetapan, hukum, agama yang dibuat oleh Allah untuk makhluknya demi kemaslahatan hidup dunia-akhirat mereka sehinggi perlu dipegangteguhi. Sedengakan hablun minannas, perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara manusia perlu dijaga selama tidak menabrak jalur-jalur syar`i.” Itu sih Cak sementara menurutku.
            Suasana di pendopo Al-Ikhlas pun menjadi hening akibat jawaban akademis Syahidan. Bukannya apa, suasana henaing karena banyak yang tidur lantaran tak mengerti. Ada yang meninggalkan pendopo karena ga nyambung dan ga asyik. Ada juga yang cuma mengangguk-ngangguk meski tak paham tanpa komentar, hitung-hitung sebagai penghormatan bagi Syahidan. Yang benar-benar menyimak hanya Paimen, Sarijan, Syahidan dan Sarikhuluk.
            “Cak ada yang minta tolong dari desa sebelah. Katanya ada yang kesurupan.” Teriak Wargiman dengan nafas terengah mengabari Sarikhuluk. “Tunggu bentar Man, aku perlu ngasih gambaran pada diskusi malam ini agar tak ambigu. Pertama, aku lihat tadi Sarijan dan Syahidan sudah lumayan kritis. Cuma begini, cobalah diperkaya angle, sudut pandangnya. Mbok setiap pendapat itu jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja. Telek wedos(kotoran kambing) itu kalau dilihat dari segi positifnya, bisa dibuat pupuk lho. Okelah ada kritik, tapi harus santun dan upayakan ada solusi.”
            “Kedua, ide-ide yai tadi sebenarnya bagus karena melihat fenomena ke-fiqih-an umat yang semakin bermasalah dan terlalu  fiqih oriented. Orang-orang yang mengaku Muslim –utamanya di Indonesia- pada umumnya, terlalu takjub dan mengutamakan hal-hal yang wadak dan matrealistis. Ibadahnya hanya simbolis dan formalitas belaka. Antara materi dan rohani memang perlu dikawinkan, biar terjadi harmoni. Namun memang, kiai tersebut ada baiknya duduk bareng, rembukan dengan ulama-ulama yang berkompeten, sehingga tak terkesan revolusi, revolusi, revolusi, padahal itu adalah pendapat pribadi.”
            “Oh ya lupa, terakhir aku mau nanyak, emang ada ya ‘revolusi’(dilihat dari sejarah lahirnya kata ini) yang dikerjakan oleh satu orang? atau jangan-jangan yang dimaksudkan yai itu adalah “Evolusi Fiqih” meminjam istilah Darwin? Wes, gitu dulu aku mau nyambangi orang yang lagi kesurupan."
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan