Home » » Keharusan Menelaah Kembali Ushul Fiqh

Keharusan Menelaah Kembali Ushul Fiqh

Written By Amoe Hirata on Selasa, 16 Desember 2014 | 16.31

            Ushul menurut bahasa berarti pokok atau asas bangunan. Sedangankan Fiqh menurut istilah  berarti ilmu yang berisi tentang hukum-hukum syar`i amali(praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci. Ilmu Ushul Fiqh berarti ilmu yang berisi tentang kaidah-kaidah kulli untuk menentukan hukum praktis syar`i yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci. Orang yang pertama kali dikenal sebagai pionir dalam pengkodifikasian ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafi`i melalu magnum opusnya yang berjudul, ‘al-Risālah’. Setelah Imam Syafi`i, perkembangan ilmu Ushul Fiqh dari tahun ke tahun semakin pesat, hingga pada akhirnya nanti lahir dua aliran Ushul Fiqh yang terkenal yaitu aliran ushul fiqh hanafiyah dan syafi`iyah.
Ilmu ini sangat mulia dan agung dalam kacamata Islam. Kemuliaan ilmu ini dapat dilihat dari alasan berikut: Pertama, materi yang dikandungnya sangat penting. Letak pentingnya ialah kerena dengan ilmu ini mujtahid bisa menentukan hukum dari permasalahan-permasalahan yang belum dialami sebelumnya. Kedua, ilmu ini penting karena erat kaitannya dengan Ilmu Fiqh. Dalam al-Qur`an sendiri ada anjuran untuk mempelajari Fiqh: “tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”(Qs. At-Taubah: 122).
            Sebagaimana ilmu-ilmu syar`i yang lain, Ushul Fiqh memang lahir dari tangan ulama, namun ini bukan berarti setiap yang dibuat ulama adalah bid`ah atau bahkan ditolak kebenarannya. Terlalu banyak hal-hal yang tidak dikerjakan Nabi, tapi dilakukan oleh orang-orang sesudahnya karena mengandung kebaikan dan tidak menyalahi syariat. Contoh saja misalkan pengkodifikasian al-Qur`an, penyetandaran al-Qur`an mushaf utsmani, pengadopsian khalifah Umar terhadap sistem administrasi persia, termasuk ilmu-ilmu lain yang lahir semuanya tidak ada pada masa Nabi. Biasanya yang mencoba menggugat Ushul Fiqh adalah orang-orang liberal yang terpengaruh dengan paham relativisme.
            Ada yang berkata bahwa ilmu Ushul Fiqh adalah filsafatnya orang Islam. Pernyataan ini sekilas benar namun lebih banyak ketidaktepatannya. Memang dalam ilmu Ushul kekuatan logika digunakan dengan baik disertai dengan sarana lain berupa pemhaman tentang bahasa dengan berbagai variabelnya, namun yang membedakannya dengan filsafat, Ushul Fiqh dari segi orisinalitasnya berasal dari sumber hukum islam. Sedangkan filsafat lahir dari dinamika pemikiran yang intensif yang diwarisi dari filosof Yunani. Lagipula, Ushul Fiqh orientasi dan cara-caranya sangat jelas, sedangkankan filsafat kebanyakan malah tidak mempunyai orientasi jelas, kadang meskipun punya orientasi, tidak didukung dengan sarana-sarana yang mumpuni. Karena itu, amat tidak tepat jika membandingkan antara Ushul Fiqh dan Filsafat.
            Setiap ilmu mempunya tujuan, demikian pula Ushul Fiqh. Salah satu tujuan terpenting dari Ushul Fiqh ialah mengolah dalil hingga menjadi sebuah hukum Fiqh. Tapi ini tidak sembarangan. Ada beberapa perangkat ilmu yang harus dikuasai agar mampu menggunakan ilmu ini, di antaranya bahasa Arab, al-Qur`an dan Sunnah. Ironisnya, di zaman modern bahkan pasca-modern seperti sekarang ini, ada beberapa pihak yang mengaku dirinya beragama Islam, bahkan dikenal sebagai intelektual Islam, yang mulai merusak dan meragukan kemampuan Ushul Fiqh yang diproduksi ulama. Mereka menganganggap Ushul Fiqh klasik perlu didekonstruksi. Ulama kenamaan seperti Syafi`i misalnya diragukan otoritasnya. Berbagai pendekatan studi yang diadopsi dari Barat dijadikan sebagai penggantinya. Ini merupakan tantangan besar bagi ulama Ushul Fiqh. Bisakah Ushul Fiqh dipertahankan di tengah arus studi ilmu Barat yang mengilfitrasi ilmu-ilmu Islam termasuk ushul Fiqh. Kajian Ushul Fiqh perlu digiatkan kembali. Tugas para ulama untuk menelaah ulang dan menyajikannya dengan sajian yang mudah serta selaras dengan nafas Islam.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan