Home » » Konsep Ngawur Muhammad Syahrur

Konsep Ngawur Muhammad Syahrur

Written By Amoe Hirata on Senin, 22 September 2014 | 16.32


            Berbekal pemahaman ilmu keagamaan yang tidak begitu mumpuni, tidak membuat Muhammad Syahrur berkecil hati untuk mendekontruksi pemahaman keislaman yang bertahan selama berabad-abad lamanya. Baginya yang membuat umat tidak maju ialah karena terbelenggu dengan tirani-tirani pemahaman produk ulama yang selama ini begitu disakralkan. Ia tidak jengah membongkar pengertian-pengertian yang sudah mapan dalam pemikiran Islam. Sumber hukum ia renovasi sedemikian rupa, banyak kata-kata al-Qur`an yang didefenisi ulang, demi tercipta pembaruan yang ia citakan. Dari kreativitas pemikirannya, tentu membuat lahir banyak istilah-istilah dan pemahaman-pemahaman nyeleneh yang tidak pernah dibuat oleh ulama-ulama Islam sebelumnya. Ia mendefinisikan ulang kata-kata kunci dalam al-Qur`an(seperti al-Kitāb, al-Hanīf, al-Nubuwwah, al-Risālah, ummu al-Kitāb dan lain-lain), tidak menerima tarōduf(sinonimitas), mengklaim kemakhlukan al-Qur`an, menolak Sunnah sebagai bagian dari wahyu, melabrak ajaran-ajaran yang sudah pakem, menolak Ijma` dan Qiyas, membuat teori hudūd(limit). Bahkan secara ekstrim, menurutnya ijtihad itu dinilai tepat jika hasilnya sesuai dengan realitas.
            Semuanya lahir tentu saja bukan karena konsistensinya terhadap metodologi istinbat hukum para ulama, semua itu lahir karena ia menggunakan metodologi Barat. Sebelum mengkaji ilmu keislaman, ia telah menimba ilmu di Moskow, Rusia. Pengaruh filsafat Marxisme dan Materialisme –baik yang dealektis maupu yang historis- sangat kentara dilihat dalam berbagai bukunya seperti: al-Kitāb wa al-Qur`an-Qirā`ah Mu`āshirah(1990), Dirāsāt Islāmiyyah Mu`āshirah fi al-Daulah wa al-Mujtama`(1994), al-Islām wa al-Īmān-Mandhūmah al-Qiyam(1996), Nahwa Ushūlin Jadīdah li al-Fiqhi al-Islāmi-Fiqhu al-Mar`ah(2000). Pemikir-pemikir Barat lain yang juga mempengaruhi pemikirannya seperti: Fukuyama, Charles Darwin, Isac Newton, Karl Marx. Adapun dalam bidang kebahasaan ia terpengaruh pada metode al-Farisi, Ibnu al-Jinni dan al-Jurjani. Keberaniannya dalam mendekonstruksi doktrin-doktri Islam yang telah mapan, menggambarkan bahwa Islam sudah tidak dijadikan sebagai keyakinan yang sakral. Islam diperlakukan layaknya agama lain yang harus dibongkar, ketika ingin mencari solusi dari problematika yang ada.
            Kreativitas yang dicapai oleh Syahrur sejatinya bukan bagian dari pembaruan agama, tetapi penghancuran agama. Sudah jelas dari kaca mata agama ia tidak memenuhi standar mujtahid, tapi malah memaksakan diri untuk memahami agama dengan metodologi yang diimpor dari Barat. Dari segi otoritas saja, ia sudah tidak layak untuk mengkaji al-Qur`an. Orang yang bukan ahlinya memaksa diri untuk mengkaji sesuatu yang tidak dikuasainya, hasilnya jelas rusak. Aturan-aturan dan tradisi keilmuan yang ada dalam Islam pun dilanggar sedemikian rupa. Untuk memenuhi standar ilmah pun, dari berbagai karya yang pernah ia tulis tentang keislaman, tidak memenuhi standar. Di samping rujukan yang sangat sedikit, ia cendrung memilih pandangan-pandangan ulama yang syadz(nyeleneh) dan tidak mainstream untuk menguatkan pendapatnya. Setiap agama memiliki worldvew(pandangan hidup) yang berbeda. Merupakan kecerobohan ilmiah jika memahami Islam dengan worldvew Barat yang jelas-jelas berbeda dengan Islam. Apa yang ditempuh Syahrur, itu tak jauh beda dengan pemikir-pemikir lain seperti an-Na`im, Arkoun, Nashr Hamid Abu Zaid dan lain sebagainya.
            Tela`ah kontemporer syahrur memang betul-betul mengawur. Satu contoh misalnya bisa dikemukakan di sini mengenai konsem hadd(limit) terkait dengan aurat wanita. Ia berpendapat bahwa batas maksimal aurat wanita ialah telapak tangan dan wajah, sedangkan batas minimalnya ialah dua lubang ketiak, payudara, kemaluan dan pantat. Ia bisa sampai pada kesimpulan seperti itu semata-mata karena menggunakan pendekatan lingustik-historis-ilmiah. Tidak ada satupun ulama yang mempunyai pandangan nyeleneh seperti ini. Walaupun dalam Islam ada ruang yang dinamis untuk yang memungkinkan untuk ijtihad, namun itu hanya khusus pada hal-hal yang sifatnya tidak permanen. Adapun Syahrur menembus batas-batas itu. Lucunya, meskipun ia telah membuat teori tentang batas, ternyata ia memiliki pandangan yang kontradiktif dengan pandangan batas minimal aurat wanita. Ia mempunyai pendapat bahwa kumpul kebu itu halal asalkan sesuai dengan kemauan. Ini jelas-jelas bertentangan dengan pendapat batasan aurat yang tak boleh disentuh(walaupun menurutnya tidak sampai dikatakan zina kalau menyentuh asal tidak bersetubuh). Kalau sampai kumpul kebo, itu bukan lagi sekadar menyentuh, tapi sudah melanggar batas terlalu jauh. Inilah bahayanya jika agama dipahami oleh yang bukan ahlinya. Rasulullah SAW. pernah bersabda: Bila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya(Hr. Bukhari).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan