Kajian : Hadits Tentang Akhlak
Kitab : Buluughul Maraam
Pengarang : ibnu Hajar al-Asqalani
Tema : Amalan yang Dapat
Memasukkan Dalam Surga
I.
Matan Hadits:
13- وعن عبد الله بن سلام رضي الله عنه قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:"يا أيها الناس أفشو السلام وصلوا الأرحام وأطعموا
الطعام وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام" أخرجه الترمذي
وصححه.
II.
Lafadz Hadits dari Kitab Sunan
Turmudzi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ سَلاَمٍ قَالَ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ
انْجَفَلَ النَّاسُ إِلَيْهِ وَقِيلَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- فَجِئْتُ فِى النَّاسِ لأَنْظُرَ إِلَيْهِ فَلَمَّا اسْتَبَنْتُ وَجْهَ رَسُولِ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ وَكَانَ
أَوَّلَ شَىْءٍ تَكَلَّمَ بِهِ أَنْ قَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ
وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ
». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ.
III.
Profil Perawi Hadits:
·
Abdullah bin Salaam:
-
Namanya ialah Abdullah bin Salam bin al-Haarits al-Israaili.
Sebelum masuk Islam ia merupakan seorang Rahib Yahudi. Ia disaksikan akan masuk
surga. Diberi kunya Abu al-Haarits al-Israaili. Dan merupakan sekutu
kaum Anshar sebelum Islam.
-
Diantara sahabat yang meriwayatkan darinya ialah: Abu
Hurairah, Anas bin Malik, Abdullah bin Ma`qil, Abdullah bin Handhalah dll.
-
Ia merupakan salah seorang sahabat yang menyaksikan
pembukaan kota Baitul Maqdis di Palestina.
-
Sebelum masuk Islam dia bernama al-Hushain, kemudian dirubah
Rasulullah menjadi Abdullah.
-
Ia masuk Islam bertepatan dengan hijrah nabi ke Madinah.
-
Ibnu Sa`ad berkata: Ia merupakan keturunan Yusuf bin Ya`qub
a.s.
-
Diriwayatkan dari Zuraara bin Aufa dari Abdullah bin Salam
bahwa sewaktu Rasulullah datang ke Madinah, orang-orang pada lari dengan cepat
menuju padanya dan aku termasuk orang yang lari, ketika aku melihatnya seketika
itu aku ketahui bahwa wajahnya bukanlah wajah pendusta. Dan pertama kali yang
aku dengar darinya ialah:”Wahai manusia! Tebarkanlah salam,sambunglah
shilatur rahim, berilah makan, dan salatlah di waktu malam ketika orang sedang
tidur maka kalian akan masuk surga dengan selamat”.
-
IV.
Penjelasan:
Secara
bahasa kata “ifsyaa`” berarti: Menampakkan/menyatakan. Maksudnya di sini
ialah menucap salam pada orang yang dikenal maupun tidak. Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya bersumber dari Abdullah bin
Umar bahwa ada seorang lelaki bertanya pada Rasulullah, “Manakah salam yang
terbaik?”, Rasul menjawab, ”Engkau memberi makanan, dan mengucap salam pada
orang yang kamu kenal maupun tidak”.
(perlu
diketahui bahwa)Salam harus dengan suara yang bisa didengar supaya bisa dijawab
oleh yang mendengar. Imam Bukhari dalam kitab ”Aadabul Mufrad”
meriwayatkan dengan sanad yang shahih bersumber dari ibnu Umar, “Jika engkau
mengucap salam maka nyaringkanlah karena sesungguhnya itu merupakan salam dari
sisi Allah”. Imam Nawawi berpendapat: “Minimal dengan mengeraskan suara
supaya saudara muslim bisa mendengarnya, jika tidak bisa didengar maka tidak
menjalankan sunnah, jika ragu maka harus ia nyatakan kembali salamnya. Jika
memasuki suatu tempat yang di dalamnya ada orang bangun dan tidur maka menurut
sunnah sebagaimana riwayat Imam Muslim dari jalu Miqdad ia berkata: “Nabi s.a.w
suatu ketika datang pada malam hari, kemudian beliau mengucap salam dimana
tidak sampai membangunkan yang tidur dan bisa didengar oleh yang bangun, jika
ia bertemu jama`ah maka ia salam kepada mereka semua, dan ia tidak suka
mengkhususkan salam hanya pada seorang saja karena itu dapat melahirkan
perasaan sedih/murung”.
(Hikmah)
disyariatkanya salam ialah untuk menimbulkan rasa saling mencintai dan
kelemahlembutan. Imam Musli meriwayatkan hadits bersumber dari Abu Hurairah
secara marfu`: “Maukah aku tunjukkan pada kalian sesuatu yang dapat
menumbuhkan rasa yang saling mencintai diantara kalian! tebarkanlah salam
diantara kalian”.
Disyari`atkan
pula mengucap salam ketika berdiri dari tempat duduk sebagaimana disyari`atkanya
salam ketika masuk tempat, sebagaimana riwayat Imam Nasa`i bersumber dari Abu
Hurairah secara marfu`: “Jika seorang diantara kalian mau duduk maka
ucapkanlah salam,dan jika mau berdiri ucapkanlah salam,yang pertama tidak lebih
berhaq dari pada yang terakhir”. Dimakruhkan/diharamkan (salam dengan)
isyarat tangan atau kepala, sebagaimana riwayat Nasa`i bersumber dari Jabir
dengan sanad yang baik dan marfu`: “Janganlah kalian mengucap salam seperti
salamnya orang Yahudi, karena sesungguhnya salam mereka itu dengan kepala dan
telapak tangan”. Hanya saja dikecualikan ketika sedang shalat karena ada
riwayat yang menjelaskan bahwa ketika Rasul sedang shalat ia menjawab salam
dengan isyarat, dan dibolehkan menjawab salam dengan isyarat atas orang yang
jauh darinya. Imam Daqiq al-`Iid berkata: “Perintah mengawali dengan
mengucap salam ini kalau dihukumkan sebagai fardlu `ain(wajib bagi setiap
individu) maka sangatlah beret, padahal agama/ syari`at tidak menghendaki
kesulitan, dengan demikian maka perintah disini berarti bersifat anjuran”.
Imam
Nawawi berkomentar tentang salam pada orang yang tidak dikenal: “(Ini
merupakan) keikhlasan amal untuk Allah, dan mengamalkan sifat tawadlu`, dan
menebarkan salam yang mana ini merupakan syi`ar dari umat islam”.
Ibnu
Batthal berkata: “Mengenai salam pada orang yang tak dikenal ialah memulai
percakapan dengan lemah lembut/ramah tamah, supaya kaum mukminin bisa menjadi
saudara dan tidak merasa asing satu sama lain”. Penjelasan menganai
shilaturrahim ini sudah dibahas secara detail pada pembahasan yang lalu,
sedangkan mengenai memberi makan ini mencakup siapa saja yang wajib diberi
infaq, ia harus memberikan makan meski secar adat /tradisi seperti sedekah pada
orang yang minta makan atau selainya. Perintah di sini mencakup perbuatan yang
lebih utama ditinggalkan supaya meliputi perintah wajib dan sunnah.
Yang
dimaksud dengan perintah shalat malam ialah shalat Isya` sebagaimana penjelasan
tafsirmengenainya. Yang dimaksud manusia di sini ialah orang Yahudi dan
Nashara. Dan mungkin yang dimaksud disini mencakup shalat sunnah yaitu shalat
Lail dan Tahajjud.
Uangkapan”Engkau
masuk surga dengan selamat” merupakan pemberitahuan bahwa
perbuatan-perbuatan tersebut merupakan sebab-sebab yang dapat memasukkan
manusia kedalam surga, seakan-akan orang yang mengamalkanya akan dimudahkan
jalannya ke surga dan akan mendapat akhir yang baik.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !