Judul Asli : al-Islām
wa ushū al-hukmi
bahtsun fi al-khilāfah
wa al-hukūmah fi
al-islām
Arti Judul : Islam dan Dasar-dasar Hukum Penelitian seputar Khilafah dan
Pemerintah Islam
Judul Resensi : Agama Tanpa Negara
Halaman : 178
Penulis :
Ali Abdul Roziq
Penerbit : Dār al-Hilāl
Cetakan : Pertama 1343 H/1925 M
Harga : -
Buku ini
ditulis oleh Syeikh Ali Hasan Ahmad Abdul Raziq. Terlahir dari keluarga berada di
desa Abu Jarj Ibu Kota Meniya, Mesir pada tahun 1988. Setelah menghafal al-Qur`an
beliau melanjutkan studinya ke universitas al-Azhar. Pernah belajar di
universitas Oxford, Inggris. Pernah menjabat sebagai Qōdhi(hakim) di Mesir. Namanya mencuat ketika menulis
buku ini pada tahun 1925. Buku yang kontroversial ini berujung buruk bagi reputasinya.
Ia dipecat dari jabatan hakim, dan gelar doktoralnya dicabut dari al-Azhar.
Diantara karangan beliau yang lain ialah: amāli `ali abdul raziq, al-ijmā` fi al-syarī`ati al-islāmiyah, min atsāri mushthafa abdul raziq. Di
akhir hidupnya ia tarik pendapatnya yang telah tertoreh di kitab Islam wa
ushulu al-hukmi ini. Beliau wafat pada tahun 1966.
Kitab yang
ditulis oleh Syaikh Ali Abdul Raziq al-Syarqawi ini dari sejak awal
ditulis(1925), bahkan hingga sekarang masih tetap kontroversial. Ide inti yang
penulis sampaikan dalam buku ini ialah: Syariat Islam hanyalah syariat yang
bersifat ruhani(spiritual), tidak ikut
campur mengurusi hukum dan pemerintahan. Sistem pemerintahan pada masa Nabi
masih tidak begitu jelas, dan subtansinya tidak bisa dijelaskan oleh para
ulama. Tugas Nabi Muhammad S.a.w hanyalah menyampaikan syari`at, bukan untuk
selainnya. Pemerintahan Abu Bakar serta al-khulafāu al-rāsyidun, bukan pemerintahan
agama. Dunia dan agama tidak perlu khilafah. Dalam agama tidak ada asalnya kata
‘khilafah’. Bisa dikatakan ini adalah buku yang membicarakan sekularisasi
agama.
Dalam buku ini
ada tiga pembahasan utama, yaitu: Khilafah dan Islam(bab yang dibahas: Karakteristik
Khilafah, Hukum Khilafah, Khilafa dala Paradigma Sosial), Pemerintahan dan
Islam(Bab yang dibahas: Sistem Pemerintahan di Masa Nabi, Risalah dan Hukum,
Risalah tanpa Hukum, dan Agama tanpa Negara), dan Khilafah beserta
Pemerintahan dalam Sejarah(Bab yang dibahas: Kesatuan Agama dan Arab, Negara
Arab, Khilafah Islamiyah). Keistimewaan sekaligus kekurangan buku ini ialah
penulis membicarakan nas-nas agama kemudian dijustifikasi dengan
pendapat-pendapat para fuqaha(pakar Fiqh), untuk mendukung pendapat pribadinya.
Sehingga bagi orang awam, atau orang yang tidak teliti dan kritis dengan argumentasinya
pasti sepakat dengan kesimpulannya. Karena itulah buku ini harus dibaca dengan
nalar kritis, disertai jawaban yang benar.
Buku ini
ditulis setahun pasca kejatuhan khilafah Utsmaniyah. Tidak berlebihan jika
aroma politik sangat mempengaruhi buku ini. Banyak sekali yang telah
mengkritisianya, seperti Syaikh Muhammad al-Khodhr Husain, al-Thahir bin
`Asyur, Muhammad Bakhit al-Muthi`i, Muhammad Dhiya`udin Rais, dan lain
sebagainya. Buku ini bisa dianggap sebagai buku yang memasukkan ide sekularisme
di tengah-tengah masyarakat Islam. Buku ini cocok dibaca bagi siapa saja yang
mau membacanya dengan kritis, untuk membela kebenaran agama Islam. Seorang
penyair bernama Abu Faras al-Hamdani pernah berkata: “Aku tahu kejelekan, bukan
untuk berlaku jelek, tapi untuk menjaga diri, barangsiapa yang tidak mengetahui
kejelekan sebagian orang, maka ia akan terjatuh padanya”. Karena itu, betapapun
buku ini kontroversial, namun bisa dijadikan bekal bagi para da`i untuk menjaga
diri agar tidak terjatuh pada kesalahan yang sama.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !