Judul Buku : Membumikan HUKUM LANGIT Nasionalisasi
Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi
Penulis : Dr. Muhyar Fanani
Penerbit : TIARA WACANA
Cetakan : Pertama 2008
Halaman : 422
Harga : 48.000
Ketika
muncul negara modern di abad ke-19, maka segala provisi hukum harus bisa
dinalar sekaligus liberal. Lalu bagaimana ketika negara modern merambah ke
negara-negara Muslim? Apakah pendapat-pendapat hukum para fuqaha masih
diindahkan? Apa justru membelot dari pendapat para ahli hukum Islam? Kondisi
demikian membuat para ilmuan hukum Islam berkutat hanya pada persoalan ritual,
ibadah dan spiritualitas sedangkan otoritas di bidang hukum semakin terpasung.
Hal ini
menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat muslim saat ini. Bagaimana hukum
agama bisa bersinergi dengan hukum modern? Dalam konteks keindonesiaan bisa
dikatakan: bagaimana cara mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk
mewujudkan hukum nasional yang kuat dan kokoh? Salah satu kuncinya yaitu dengan
cara melakukan rekonstruksi internal atas hukum Islam itu sendiri.
Buku
ini ditulis oleh Muhyar Fanani pengajar di Fakultas Ushuluddin dan di Program
Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ia lahir di Ngawi, 14 Maret 1973. Ia
menjabat sebagai Wakil Ketua MP3A dan menjadi Direktur Manara Center. Tahun
2006 ia dinobatkan sebagai salah satu Penulis Disertasi Terbaik versi
Departemen Agama RI. Ia merupakan
penulis muda yang produktif. Tulisannya terbit di berbagai media masa. Diantara
bukunya yang telah terbit ialah: Pudarnya Pesona Ilmu Agama(Pustaka
Pelajar, 2007).
Buku ini
mengupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum
Islam baik yang berbasis pemisahan Islam dengan negara(sebagaimana pendapat
Ahmed an-Na`im), maupun yang berbasis penyatuan Islam(sebagaimana pendapat
Syahrur). Buku ini mengusung pandangan optimis bahwa penerapan prinsip-prinsip
syari`ah dapat dilakukan secara demokratis. Penulis buku ini berpendapat bahwa
Islam dan demokrasi bisa bergandengan secara harmonis, inklusif di Indonesia.
Sebuah upaya idealis dari penulis untuk menciptakan keselarasan antara hukum
Islam dan generasi.
Pada
akhirnya judul “nasionalisasi hukum Islam dan islamisasi hukum nasional”
berujung pada ikhtiar untuk mencari format bagi pelaksanaan hukum Islam di
Indonesia. Salah satu bentuk ikhtiar penulis ialah mengkaji gagasan Muhammad
Syahrur dan Abdullah Ahmed an-Naim. Buku ini ditujukan bagi para peminat dalam
pemikiran hukum Islam; juga bagi mujtahid yang sedang mencari landasan teoritis
yang lebih bertanggung jawab agar hukum Islam tidak canggung untuk tumbuh di
dunia modern, sekaligus tidak kehilangan jati diri sebagai hukum Tuhan; serta
bagi setiap jiwa yang berpikir serta menginginkan hukum Islam dapat berjalan
efektif dalam wadah negara-bangsa tanpa disertai oleh berbagai gejolak.
Upuya
penulis untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya hubungan yang harmonis
bagi antara hukum Islam dengan hukum negara, patut diapresiasi. Namun
masalahnya kemudian, solusi dari penulis berupa: memanfaatkan paradigma baru,
merumuskan ulang hukum Islam, rekonstruksi internal hukum Islam, hukum-hukum
al-Qur`an harus dipahami berdasarkan paradigma historis-ilmiah bukan tekstual,
sehingga ketika memandang hukum potong tangan bersifat hududi(limitatif),
sehingga harus disesuaikan dengan nalar keindonesiaan. Pertanyaannya, yang
demikian ini apa benar akan menjadi solusi terbaik? Implikasinya jelas.
Hukum-hukum agama Islam yang sudah tetap, akan dirubah, demi mencapai persatuan
umat. Dengan membaca karya ini, para pembaca bisa menemukan wacana baru,
tentunya didasari dengan nalar kritis.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !