Home » » Membumikan Hukum Langit

Membumikan Hukum Langit

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 03.40

Judul Buku      : Membumikan HUKUM LANGIT Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi
Penulis             : Dr. Muhyar Fanani
Penerbit           : TIARA WACANA
Cetakan           : Pertama 2008
Halaman          : 422
Harga              : 48.000

            Ketika muncul negara modern di abad ke-19, maka segala provisi hukum harus bisa dinalar sekaligus liberal. Lalu bagaimana ketika negara modern merambah ke negara-negara Muslim? Apakah pendapat-pendapat hukum para fuqaha masih diindahkan? Apa justru membelot dari pendapat para ahli hukum Islam? Kondisi demikian membuat para ilmuan hukum Islam berkutat hanya pada persoalan ritual, ibadah dan spiritualitas sedangkan otoritas di bidang hukum semakin terpasung.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat muslim saat ini. Bagaimana hukum agama bisa bersinergi dengan hukum modern? Dalam konteks keindonesiaan bisa dikatakan: bagaimana cara mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk mewujudkan hukum nasional yang kuat dan kokoh? Salah satu kuncinya yaitu dengan cara melakukan rekonstruksi internal atas hukum Islam itu sendiri.
            Buku ini ditulis oleh Muhyar Fanani pengajar di Fakultas Ushuluddin dan di Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ia lahir di Ngawi, 14 Maret 1973. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua MP3A dan menjadi Direktur Manara Center. Tahun 2006 ia dinobatkan sebagai salah satu Penulis Disertasi Terbaik versi Departemen Agama RI.  Ia merupakan penulis muda yang produktif. Tulisannya terbit di berbagai media masa. Diantara bukunya yang telah terbit ialah: Pudarnya Pesona Ilmu Agama(Pustaka Pelajar, 2007).
Buku ini mengupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum Islam baik yang berbasis pemisahan Islam dengan negara(sebagaimana pendapat Ahmed an-Na`im), maupun yang berbasis penyatuan Islam(sebagaimana pendapat Syahrur). Buku ini mengusung pandangan optimis bahwa penerapan prinsip-prinsip syari`ah dapat dilakukan secara demokratis. Penulis buku ini berpendapat bahwa Islam dan demokrasi bisa bergandengan secara harmonis, inklusif di Indonesia. Sebuah upaya idealis dari penulis untuk menciptakan keselarasan antara hukum Islam dan generasi.
            Pada akhirnya judul “nasionalisasi hukum Islam dan islamisasi hukum nasional” berujung pada ikhtiar untuk mencari format bagi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Salah satu bentuk ikhtiar penulis ialah mengkaji gagasan Muhammad Syahrur dan Abdullah Ahmed an-Naim. Buku ini ditujukan bagi para peminat dalam pemikiran hukum Islam; juga bagi mujtahid yang sedang mencari landasan teoritis yang lebih bertanggung jawab agar hukum Islam tidak canggung untuk tumbuh di dunia modern, sekaligus tidak kehilangan jati diri sebagai hukum Tuhan; serta bagi setiap jiwa yang berpikir serta menginginkan hukum Islam dapat berjalan efektif dalam wadah negara-bangsa tanpa disertai oleh berbagai gejolak.

            Upuya penulis untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya hubungan yang harmonis bagi antara hukum Islam dengan hukum negara, patut diapresiasi. Namun masalahnya kemudian, solusi dari penulis berupa: memanfaatkan paradigma baru, merumuskan ulang hukum Islam, rekonstruksi internal hukum Islam, hukum-hukum al-Qur`an harus dipahami berdasarkan paradigma historis-ilmiah bukan tekstual, sehingga ketika memandang hukum potong tangan bersifat hududi(limitatif), sehingga harus disesuaikan dengan nalar keindonesiaan. Pertanyaannya, yang demikian ini apa benar akan menjadi solusi terbaik? Implikasinya jelas. Hukum-hukum agama Islam yang sudah tetap, akan dirubah, demi mencapai persatuan umat. Dengan membaca karya ini, para pembaca bisa menemukan wacana baru, tentunya didasari dengan nalar kritis.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan