Judul Buku : Pengesahan Kawin Kontrak
Penulis : Teuku Eddy Faisal Rusydi
Penerbit : Pilar Media (Anggota IKAPI)
Cetakan : Pertama, April 2007
Tebal : 156 halaman
Kategori : Fiqh
Harga : -
Peresensi : Mahmud Budi Setiawan
Salah satu
nikah yang kontroversial dan sampai sekarang masi menimbulkan polemik ialah
masalah nikah mut`ah. Di Indonesia sendiri fenomena ini juga tak jarang
diperdebatkan. Apa sebenarnya hukum nikah mut`ah? Bagaimana nikah mut`ah
menurut pandangan Sunni, dan bagaimana menurut pandangan Syi`ah? Buku ini akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Buku ini ditulis oleh Teuku Eddy
Faisal Rusydi. Lahir di desa Tingkeum Manyang, Kutablang Biereuen (Aceh). Ia
mengawali pendidikan formalnya di MIN Kutablang, kemudian MTs Bustanul Ulum,
SMU Negeri 1 Loksemawe, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan terakhir di UGM
Yogyakarta. Ia tercatat sebagai orang
yang aktif menulis dan organisatoris. Diantara karyanya ialah: Psikologi
Kebahagiaan(2007), Hegemoni Amerika dan Masa Depan Demokrasi Irak, Polisi Ideal.
Penulis merupakan aktivis organisasi IJABI(Syi`ah).
Buku ini
merupakan sebuah kajian ilmiah yang menyajikan berbagai pendapat dan
berargumentasi para ulama, mujtahid dan fuqaha` Sunni maupun Syi`ah Imamiyah
pada dataran wacana sebelum wacana tersebut menjadi aplikasi ke tengah
masyarakat. Dalam buku ini penulis sama sekali tidak menetapkan kepastian hukum
yang bersifat final. Buku ini menarik dibaca, bukan hanya karena analisisnya
cukup mendalam, mealinkan juga karena ditulis oleh seorang penganut Syi`ah yang
mengerti seluk beluk ajarannya dengan baik. Hal itu terlihat dari tinjauan
prespektif teologisnya yang komprehensif, dan lebih menarik lagi karena
membandingkannya dengan pandangan Sunni yang hanya mengakui perkawinan da`im(permanen).
Semasa mahasiswa ia pernah dijuluki sebagai “Politisi Muda Kampus” oleh Tabloid Tjut Nyak Dien Phost, dan
menjadi representative Aceh pada
workshop nasional RUU penganganan konflik
dan membangun perdamaian Indonesia(CSPS-GMU-P21) Program PTD Babppenas
dan UNDP. Di antara isi pokok buku ini ialah: alasan penulis menulis tentang
nikah mut`ah, konsep sejarah dan rukun mut`ah, nikah mut`ah menurut perspektif
Sunni dan Syi`ah Imamiyah.
Diantara
kesimpulan inti yang ada dalam buku ini ialah: Menurut Sunni nikah mut`ah
haram, penganut madzhab Syi`ah Imamiyah mempunyai pendapat lain, yaitu nikah
mut`ah tetap berlaku keabsyahannya dan kehalalannya sampai hari kiamat, dan
Rasulullah tidak pernah melarangnya seperti yang disengketakan oleh ulama Sunni,
latar belakang perbedaan sudut pandang kedua madzhab dalam memahami dasar hukum
nikah mut`ah adalah penafsiran surat an-Nisā`
ayat 24. Secara umum penulis mungkin sangat otoritatif dalam masalah nikah
mut`ah, mengingat dirinya adalah penganut syiah. Namun sangat disayangkan,
penulis di sini tidak secara tegas untuk memberi penilaian mengenai kebenaran
hukum. Tindakan seperti ini hanya akan menjadi bias, dan berbahaya bagi
penduduk muslim Indonesia yang rata-rata Sunni. Pada realitanya nikah mut`ah
juga disalahgunakan baik oleh para muda-mudi maupun orang dewasa. Akhirnya,
buku ini cocok untuk dibaca bagi siapa saja yang ingin mengetahui hukum nikah
mut`ah secara komparatif dari kalangan ulama Sunni dan Syi`ah, namun juga perlu
diperhatikan jangan sampai hal ini mengacaukan hukum nikah mut`ah yang sudah
tetap di kalangan Sunni.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !