Home » » Pengesahan Kawin Kontrak

Pengesahan Kawin Kontrak

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 03.55

Judul Buku      : Pengesahan Kawin Kontrak
Penulis             : Teuku Eddy Faisal Rusydi
Penerbit           : Pilar Media (Anggota IKAPI)
Cetakan           : Pertama, April 2007
Tebal               : 156 halaman
Kategori          : Fiqh
Harga              : -
Peresensi         : Mahmud Budi Setiawan

Salah satu nikah yang kontroversial dan sampai sekarang masi menimbulkan polemik ialah masalah nikah mut`ah. Di Indonesia sendiri fenomena ini juga tak jarang diperdebatkan. Apa sebenarnya hukum nikah mut`ah? Bagaimana nikah mut`ah menurut pandangan Sunni, dan bagaimana menurut pandangan Syi`ah? Buku ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Buku ini ditulis oleh Teuku Eddy Faisal Rusydi. Lahir di desa Tingkeum Manyang, Kutablang Biereuen (Aceh). Ia mengawali pendidikan formalnya di MIN Kutablang, kemudian MTs Bustanul Ulum, SMU Negeri 1 Loksemawe, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan terakhir di UGM Yogyakarta.  Ia tercatat sebagai orang yang aktif menulis dan organisatoris. Diantara karyanya ialah: Psikologi Kebahagiaan(2007), Hegemoni Amerika dan Masa Depan Demokrasi Irak, Polisi Ideal. Penulis merupakan aktivis organisasi IJABI(Syi`ah).
Buku ini merupakan sebuah kajian ilmiah yang menyajikan berbagai pendapat dan berargumentasi para ulama, mujtahid dan fuqaha` Sunni maupun Syi`ah Imamiyah pada dataran wacana sebelum wacana tersebut menjadi aplikasi ke tengah masyarakat. Dalam buku ini penulis sama sekali tidak menetapkan kepastian hukum yang bersifat final. Buku ini menarik dibaca, bukan hanya karena analisisnya cukup mendalam, mealinkan juga karena ditulis oleh seorang penganut Syi`ah yang mengerti seluk beluk ajarannya dengan baik. Hal itu terlihat dari tinjauan prespektif teologisnya yang komprehensif, dan lebih menarik lagi karena membandingkannya dengan pandangan Sunni yang hanya mengakui perkawinan da`im(permanen). Semasa mahasiswa ia pernah dijuluki sebagai “Politisi Muda Kampus”  oleh Tabloid Tjut Nyak Dien Phost, dan menjadi representative  Aceh pada workshop nasional RUU penganganan konflik  dan membangun perdamaian Indonesia(CSPS-GMU-P21) Program PTD Babppenas dan UNDP. Di antara isi pokok buku ini ialah: alasan penulis menulis tentang nikah mut`ah, konsep sejarah dan rukun mut`ah, nikah mut`ah menurut perspektif Sunni dan Syi`ah Imamiyah.

Diantara kesimpulan inti yang ada dalam buku ini ialah: Menurut Sunni nikah mut`ah haram, penganut madzhab Syi`ah Imamiyah mempunyai pendapat lain, yaitu nikah mut`ah tetap berlaku keabsyahannya dan kehalalannya sampai hari kiamat, dan Rasulullah tidak pernah melarangnya seperti yang disengketakan oleh ulama Sunni, latar belakang perbedaan sudut pandang kedua madzhab dalam memahami dasar hukum nikah mut`ah adalah penafsiran surat an-Nisā` ayat 24. Secara umum penulis mungkin sangat otoritatif dalam masalah nikah mut`ah, mengingat dirinya adalah penganut syiah. Namun sangat disayangkan, penulis di sini tidak secara tegas untuk memberi penilaian mengenai kebenaran hukum. Tindakan seperti ini hanya akan menjadi bias, dan berbahaya bagi penduduk muslim Indonesia yang rata-rata Sunni. Pada realitanya nikah mut`ah juga disalahgunakan baik oleh para muda-mudi maupun orang dewasa. Akhirnya, buku ini cocok untuk dibaca bagi siapa saja yang ingin mengetahui hukum nikah mut`ah secara komparatif dari kalangan ulama Sunni dan Syi`ah, namun juga perlu diperhatikan jangan sampai hal ini mengacaukan hukum nikah mut`ah yang sudah tetap di kalangan Sunni.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan