Home » » Hidup Beragama

Hidup Beragama

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 06.09

Judul              : Hidup Beragama dalam Sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah
Penulis            : Dr. Aksin Wijaya, S.H., M.Ag
Penerbit          : STAIN Ponorogo Press
Cetakan          : Pertama, Mei 2009
Tebal              : 96 halaman
Kategori         : Pluralisme Agama
Harga             : -
Peresume        : Mahmud Budi Setiawan

Pendahuluan
-          Piagam Madinah yang dibuat Muhammad justru berisi butir-butir yang tidak mencerminkan semangat islami, dalam arti formal, kendati Muhammad sendiri seorang Nabi(hal: 2).
-          Muatan yang ada di dalam Piagama Madinah tidak lebih dari sikap politik Muhammad sebagai pemimping politik yang harus memberikan kebebasan kepada setiap suku dan individu untuk menjalankan, bukan saja tradisi individu dan sukunya, tapi juga agamanya masing-masing. Bahkan paganisme pun diizinkan hidup di sana.(hal: 3)

Konsep Kebebasan Beragama
-          Yang dimaksud kebebasan beragama adalah tidak adanya pihak-pihak tertentu yang berhak menghalangi, memaksa, baik secara kultural maupun struktural. Jadi, kebebasan beragama berarti seseorang baik secara individual maupun kolektif bebas memeluk dan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan mereka(hal: 14).
-          Bentuk-bentuk hak asasi yang berkaitan dengan agama dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Bebas dari keharusan beragama di luar dirinya
b.      Bebas dari paksaan beragama
c.       Bebas untuk memeluk atau tidak memeluk suatu agama,
d.      Bebas untuk memilih dan melepas suatu agama,
e.       Bebas untuk pindah agama,
f.        Bebas untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
(hal: 17).
-          Agama yang dimaksud dalam buku ini adalah agama dalam pengertian umum, meliputi seluruh agama, baik agama samawi, agama ardhi, Kristen maupun Islam, dan lain-lain(hal: 19).
-          Agama pada hakikatnya suatu ajaran, aturan dan makna yang berkaitan antara hubungan manusia dengan kekuatan yang berada di luar dirinya, yaitu Tuhan dengan sesamany(hal: 20).
-           
Beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah
-          Secara historis, proses perjuangan kemerdekaan Indonesia telah membuahkan hasil gemilang dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia yang terangkum secara normatif dalam UUD 1945(hal: 34).
-          Indonesia bukan negara sekuler,  bukan pula negara agama, melainkan perpaduan antara keduanya(hal: 35).
-          Proses lahirnya Piagam Madinah menunjukkan bahwa fanatisme suku dan agamalah faktor awal pemicu konflik di tengah-tengah dakwah Muhammad yang memaksa beliau mencari strategi baru yang kondusif bagi pengembangan Islam(hal: 43).
-          Komitmen masyarakat Madinah tidak didasari oleh semangat “keagamaan” apalagi mengikuti otoritas satu agama, seperti agama Islam(hal: 43).
-          Piagam Madinah sebagai kontrol sosial komunitas masyarakat telah menempatkan “rasa kebangsaan” sebagai perekat persatuan. Sementara aspek pluralitas masyarakat seperti pluralisme agama, suku dan tradisi diletakkan secara egaliter(hal: 44).

Arah Baru Kehidupan Beragama di Indonesia
-          Diantara pengambilan sintesa diskursif antara keduanya adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa tetap dipertahankan sebagai landasan prinsipil-moril kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tanpa memformalkan dalam administrasi negara.
2.      Politeisme , suatu paham banyak Tuhan secara moral tidak diperkenankan dalam wilayah Indonesia, karena paham ini mengindikasikan kelemahan Tuhan.
3.      Yang tidak perlu dilakukan negara adalah keterlibatan dalam menentukan jumlah agama yang boleh menetap di Indonesia.
(hal: 52-53).

Penutup

-          Antara keduanya (UUD 1945 dan Piagam Madinah)terdapat persamaan di samping perbedaan dalam melihat dan memposisikan agama.
1.      Dalam UUD faktor keyakinan agama dijadikan sumber inspirasi sekaligus sebagai landasan moral sedangkan Piagam Madinah tidak melibatkan keyakinan keagamaan dalam berbangsa dan bernegara.
2.      UUD 1945 lebig bercoran intervensionis ketimbang Piagam Madinah.
-          Aturan-aturan yang terlalu intervensionis dalam UUD 1945 diganti dengan aturan-aturan yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan dari Piagam Madinah.
-          Pluralitas dan kebebasan beragama adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh siapapun, bahkan bagi negara yang berkuasa sekalipun.
-          Untuk mengatasi segala sikap destruktif antarpemeluk agama, perlu diciptakan dialog antarumat beragama.
(Hal: 56-57).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan