Judul Buku : Problematika Hukum Islam Kontemporer
Editor : Dr. Chuzaimah T. Yanggo, Drs.
Hafiz Anshary AZ, MA
Penerbit : Pustaka Firdaus
Cetakan : Keempat, Juni 2009
Tebal : 176 halaman
Harga : -
Peresume : Mahmud Budi Setiawan
Tentang Ihdad :
Ihdad(meninggalkan
perhiasan atau bersolek) adalah salah satu ajaran Islam yang jelas
disyari`atkan berdasarkan nash dan ijma ulama.
Ihdad
bagi wanita karir pada dasarnya sama dengan wanita yang lain.
Waniti karier
terpaksa meninggalkan ihdad karena alasan darurat harus terlebih dahulu
berusaha secara maksimal melakukan ihdad. Jika tidak mungkin, barulah
boleh meninggalkan ihdad.
Para wanita,
termasuk wanita karier, yang mengikuti pendapat Imam al-Hasan al-Basyry boleh
tidak melakukan ihdad, namun ini tidak sejalan dengan ijma ulama.
Ketentuan agama
tentang ihdad tidak akan menghancurkan dan tidak akan menghambat karier
wanita, asal ia diterapkan secara baik.
Di samping ihdad,
wanita yang kematian suami juga dihadapkan kepada masalah boleh tidaknya ia
keluar rumah selama masa iddah.
Radha`ah dan
Problemnya di Dunia Modern :
Hukum tentang radha`ah
sebagai salah satu penyebab keharaman nikah tercantum secara tegas di dalam
nash.
Perbedaan
pendapat di kalangan fuqaha dalam masalah radha`ah hanya menyangkut
masalah furu`.
Ketentuan-ketentuan
hukum yang ditetapkan ulama mengenai masalah radha`ah sudah dapat
mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam perkembangan zaman.
Hukum
menikahi wanita hamil karena zina :
Ada yang
mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang membolehkan pun berpendapat didak
boleh menggaulinya sampai melahirkan.
Kedewasaan
untuk menikah :
Agama Islam
secara eksplisit tidak pernah mengharuskan kedewasaan sebagai salah satu syarat
ataupun rukun nikah.
Studi Tentang
Homo Seksual Menurut Pandangan Hukum Islam:
Homoseks
merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fikiran dan akal
manusia. Ada tiga pendapat ulama fiqh dalam menetapkan hukum homoseks: Pendapat
Pertama, menyatakan para pelaku homoseks dihukum bunuh, baik pelakunya
seorang bikr maupun muhshan. Pendapat Kedua, pelaku
homoseksual dijatuhi hukuman sebagaiman hukum zina. Pendapat ketiga,
pelaku homoseksual harus diberi sanksi berupa ta`zir, yaitu sejenis
hukuman yang bertujuan edukatif dan preventif, yang berat ringannya ditentukan
hakim. Dari ketiga pendapat itu yang paling kuat adalah yang pertama, karena
berdasarkan nash shahih.
Sikap Islam
tentang Poligami dan Monogami :
Melalui surat
al-Nisa ayat 3 dan ayat 129, serta pandangan para ulama mengenai keagungan dan
kesucian perkawinan, dapat disimpulkan bahwa Islam lebih mengutamakan sistem
monogami(karena inilah yang mendekati keadilan), tetapi pada waktu yang sama
membolehkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu.
Abortus dan
Permasalahannya :
Abortus
merupakan perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin dari
kandungan.
Islam melarang
pengguguran kandungan, baik sudah bernyawa maupun belum.
Islam tidak
menutup sama sekali kemungkinan pembolehan abortus dalam kondisi darurat
misalnya jika mengancam keselamatan nyawa ibu dll.
Hukuman bagi
pelaku abortus adalah membayar denda (ghurrat) dan jumlahnya nishfu
usyur diyat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !