Home » , » Problematika Hukum Islam Kontemporer

Problematika Hukum Islam Kontemporer

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 03.54

Judul Buku    : Problematika Hukum Islam Kontemporer
Editor             : Dr. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. Hafiz Anshary AZ, MA
Penerbit           : Pustaka Firdaus
Cetakan           : Keempat, Juni 2009
Tebal               : 176 halaman
Harga              : -
Peresume         : Mahmud Budi Setiawan


Tentang Ihdad                       :

Ihdad(meninggalkan perhiasan atau bersolek) adalah salah satu ajaran Islam yang jelas disyari`atkan berdasarkan nash dan ijma ulama.

Ihdad bagi wanita karir pada dasarnya sama dengan wanita yang lain.

Waniti karier terpaksa meninggalkan ihdad karena alasan darurat harus terlebih dahulu berusaha secara maksimal melakukan ihdad. Jika tidak mungkin, barulah boleh meninggalkan ihdad.

Para wanita, termasuk wanita karier, yang mengikuti pendapat Imam al-Hasan al-Basyry boleh tidak melakukan ihdad, namun ini tidak sejalan dengan ijma ulama.

Ketentuan agama tentang ihdad tidak akan menghancurkan dan tidak akan menghambat karier wanita, asal ia diterapkan secara baik.

Di samping ihdad, wanita yang kematian suami juga dihadapkan kepada masalah boleh tidaknya ia keluar rumah selama masa iddah.

Radha`ah dan Problemnya di Dunia Modern       :

Hukum tentang radha`ah sebagai salah satu penyebab keharaman nikah tercantum secara tegas di dalam nash.

Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam masalah radha`ah hanya menyangkut masalah furu`.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan ulama mengenai masalah radha`ah sudah dapat mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam perkembangan zaman.

Hukum menikahi wanita hamil karena zina          :

Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang membolehkan pun berpendapat didak boleh menggaulinya sampai melahirkan.

Kedewasaan untuk menikah           :

Agama Islam secara eksplisit tidak pernah mengharuskan kedewasaan sebagai salah satu syarat ataupun rukun nikah.

Studi Tentang Homo Seksual Menurut Pandangan Hukum Islam:

Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fikiran dan akal manusia. Ada tiga pendapat ulama fiqh dalam menetapkan hukum homoseks: Pendapat Pertama, menyatakan para pelaku homoseks dihukum bunuh, baik pelakunya seorang bikr maupun muhshan. Pendapat Kedua, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman sebagaiman hukum zina. Pendapat ketiga, pelaku homoseksual harus diberi sanksi berupa ta`zir, yaitu sejenis hukuman yang bertujuan edukatif dan preventif, yang berat ringannya ditentukan hakim. Dari ketiga pendapat itu yang paling kuat adalah yang pertama, karena berdasarkan nash shahih.

Sikap Islam tentang Poligami dan Monogami        :

Melalui surat al-Nisa ayat 3 dan ayat 129, serta pandangan para ulama mengenai keagungan dan kesucian perkawinan, dapat disimpulkan bahwa Islam lebih mengutamakan sistem monogami(karena inilah yang mendekati keadilan), tetapi pada waktu yang sama membolehkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu.

Abortus dan Permasalahannya       :

Abortus merupakan perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan.

Islam melarang pengguguran kandungan, baik sudah bernyawa maupun belum.

Islam tidak menutup sama sekali kemungkinan pembolehan abortus dalam kondisi darurat misalnya jika mengancam keselamatan nyawa ibu dll.

Hukuman bagi pelaku abortus adalah membayar denda (ghurrat) dan jumlahnya nishfu usyur diyat.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan