Home » » Studi Kritis Buku Kontemporer Syahrur

Studi Kritis Buku Kontemporer Syahrur

Written By Amoe Hirata on Rabu, 22 Oktober 2014 | 03.51

Judul Buku                : Tahāfutu al-Qirā`ah al-Mu`āshirah
Judul Resume            : Studi Kritis Buku Kontemporer Syahrur
Penulis                        : Dr. Munir Muhammad Thāhirr al-Syawwāf
Tebal                          : 626 halaman
Kategoro                    : Pemikiran
Penerbit                      : al-Syawwāf  li al-Nasyri wa al-Dirāsāt, Cetakan: Pertama, 1993
Peresume                    : Mahmud Budi Setiawan

Prolog:
Pandangan Marxisme sebagai sumber pandangan penulis (29)
-          Meskipun penulis(Muhammad Syahrur) mengakui bahwa al-Qur`an berasal dari Allah, lafadz-lafadznya termasuk bagian yang tsawabit(tetap) sedangkan maknanya berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman(hal: 30)
-          Sumber berfikir penulis ialah sumber filsat Marxisme, yang dibangun berdasarkan materialisme dialektis dan materialisme historis(hal: 30)
Kesesuaian pemikiran Marxisme dengan penulis(35)
-          Al-Qur`an (sebagaimana pembagian penulis) : Nubuwwah-Ulum-Qonun-Tsabat-Hakikat. Merupakan obyek absolut yang berada di luar pemahaman manusia = Materialisme dialektis
Al-Risalah: Ummu al-Kitab-Tasyri`-`Adamu Tsabat(tidak tetap)-Kaidah perilaku kemanusiaan-kondisa rasio masyarakat-refleksi materi atas otak= Materialisme historis(hal: 37)
Sebab penyimpangan penulis(37):
1.      Penulis tidak belajar Islam dengan studi yang benar, logis dan sesuai dengan realitas Islam(hal: 37)
2.      Penulis tidak membedakan antara dalil ushul(pokok) dan dalil furu`(cabang) dengan kata lain ia tidak membedakan antara dalil akidah dan suluk(hal: 37)
3.      Penulis tidak mempelajari Islam sebagai akidah dan hukum syari`at(hal: 39)
4.      Penulis tidak mengetahui hakikat, unsur-unsur dan syarat-syarat ijtihad(hal: 40)
5.      Penulis bersandar pada beberapa dasar-dasar untuk memahami bahasa Arab. Ini berdasarkan asumsi: karena al-Qur`an berbahasa dan beruslub Arab. Lalu ia mengambil pendapat kebahasaan yang sesuai dengan pendapatnya(seperti: Abu `Ali al-Farisi, al-Jurjani, dan Ibnu Jinni) ini dipengaruhi oleh gurunya: Dr. Ja`far Dik al-Bab(hal: 40)
6.      Penulis membebaskan dirinya dari segala ikatan untuk memahami Kitab Allah ta`ala, maksudnya istilah-istilah yang sudah dibuat oleh ulama Muslim(hal: 40)
7.      Penulis kagum dengan pemikiran Marxisme Dielektis dan dengan metode ilmiah-historis(obyektif) dalam penelitiannya(hal: 40)

Bagian Pertama:
Bab Pertama         :
Pasal Pertama            : Pikiran, pemikiran dan pengetahuan(47)
Pasal Kedua              : Metode dan cara berfikir(66)
Bab Kedua           : Penulis dan Materialisme Dialektis Historis(113)
Pasal Pertama            : Prolog dan komparasi(115)
                                    Undang-undang dari Allah dan bukan dari materi(120)
Pasal Kedua  :Penulis dan Materialisme Dialektis(123)
-          Pendapat-pendapat penulis –sebagaimana pendapat Marxisme- terbatas pada poin-poin berikut:
1.      Sesungguhnya alam semuanya terikat dan terkait dengan sesuatu dan peristiwa dengan keterikatan yang sempurna(Hukum: Keterikatan sesuatu dengan peristiwa)
2.      Sesungguhnya alam tidak dalam kondisi diam(statis), tapi selalu berkembang dan berubah(Hukum: evolusi dan perubahan)
3.      Sesungguhnya gerak evolusi berkembang dari perubahan kuantitatif menuju perubahan kualitatif dengan bentuk yang cepat dan spontan. Berubah dari paling rendah menuju paling tinggi, dan dari sesuatu (yang jelek) menuju sesuatu yang baik(Hukum: Lompatan
4.      Sesungguhnya segala sesuatu dan peristiwanya mengandung kontradiksi internal(Hukum: Kontradiksi)
(Hal: 123)
Pasal Ketiga  : Penulis dan Materialisme historis(137)
Bagian Kedua :
Bab Pertama         : Sumber  hukum(163)
Bab Kedua           : al-Qur`an(171)
-          Penulis mengakui bahwa al-Qur`an adalah wahyu, tapi tidak meyakini al-Sunnah sebagai wahyu. Jadi, penulis mengakui al-Qur`an wahyu berdasarkan karena al-Qur`an sampai pada kita dengan dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya. Yang perlu dikritisi di sini ialah bahwa cara pengumpulan al-Qur`an dan penetapannya tidak berbeda dengan cara pengumpulan al-Sunnah, dan sampai kepada kita dengan bentuk seperti sekarang ini sebagaimana al-Qur`an(hal: 208)
Bab Ketiga           : al-Sunnah(193)
-          Penulis mengingkari al-Sunnah sebagai wahyu dari Allah ta`ala. Lebih jauh ia berpendapat bahwa definisi selama ini terkait dengan Sunnah itu salah. Sunnah adalah ijtihad Rasulullah(hal. 194)
-          Pernyataan penulis bahwa Sunnah tidak lain hanyalah ijtihad dari Rasulullah yang sesuai dengan fase historis tertentu di semenanjung Arab, merupakan pendapat yang kontradiktif dengan pendapatnya sendiri karena beberapa sebab berikut ini:
1.      Penulis mengakui bahwa al-Qur`an adalah wahyu. Kalau mengakui berarti ia harus menerima pengakuan al-Qur`an bahwasanya Nabi juga diberi wahyu dan diberi pemikiran untuk menyelesaikan masalah(hal: 195)
2.      Penulis mengakui insting dan naluri. Karena insting dan naluri manusia berbeda-beda, kalau dibiarkan bebas maka akan terjadi kekacauan. Karena itulah diperlukan sistem untuk mengaturnya supaya tidak terjadi kekacauan.
-           
Bab Keempat       : Ijmā`(234)
-          Penulis tidak mengakui Ijmā` sebagai sumber syari`at sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama Ushul Fiqh(hal: 245)
Bab Kelima          : Qiyās(265)
Bagian Ketiga : Tentang sesuatu yang berkaitan dengan akidah
Bab Pertama         : Qodhō dan Qodar(283)
Bab Kedua           : Mati-Ajal(325)
Bab Ketiga           : Kema`shuman Nabi(353)
Bagian Keempat          : Bahasa (365)
Bab Pertama         : Pendahuluan
Pasal Pertama            : Prolog(365)
Pasal Kedua              : Sinonim(375)
-          Penulis tertawan oleh pemikiran Marxisme dalam teori-teori materialisme(dealiktika). Penulis menyalahi pemikiran ilmiahnya yang mengharuskan untuk terbebas dari berbagai macam pendapat-pendapat yang melatarbelakanginya sebelum penelitian, karena itulah dia tidak bisa obyektif dalam menulis. Ia dengan mudah mengingkari keberadaan sinonim dalam bahasa padahal merupakan hakikat yang sedimikian jelas, itu disebabkan karea ia telah membagi-bagi al-Qur`an menjadi beberapa bagian yang menurutnya berpotensi untuk senantiasa berubah seirama dengan pekembangan zaman(hal: 375).
Bab Kedua           : al-Kitāb dan al-Sunnah serta cara menggunakan dalil(istidlal)(403)
Bagian Kelima            : Fiqih dan Ushul Fiqih
Bab Pertama         : Ijtihad dan Taklid(443)
Bab Kedua           : Membatalkan apa yang dianggap dalil-dalil syari`at(471)
Bab Ketiga           : Keanehan penulis dalam bidang Fiqih(533)
-          Teori penulis tentang kata “hanif” tidak lepas dari pemahaman yang rancu terhadap kaidah tentang raf`u al-haraj(menghilangkan kesusahan) yang di bawahnya ada kaidah ma`ālatu al-af`āl(tempat kembainya perbuatan) yang difatwakan oleh sebagian ulama Fiqih pada masa Islam yang sedang terpuruk, khususnya pada akhir zaman kesultanan Utsmani.
-          Teori penulis tentang hudūd(limit) tidak lain merupakan bagian lain dari teori hanif –yang berarti miring- yang sama sekali bukan berasal dari Islam, bahkan merupakan kerancuan teori materialisme historis. Penulis tidak mengakui Islam mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah, menurut penulis yang bisa memecahkan masalah ialah realitas manusia(hal: 544)
Bab Keempat       : Hukum-hukum Fiqih tentang wanita dan budak(561)
Bagian Terakhir          : Demokrasi dan Peradaban
Pasal Pertama       : Demokrasi dan Peradaban(603)
Pasal Kedua         : Peradaban dan Madinah(616)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan