Home » » Pandangan Kritis Seputar Ilmu Hadits

Pandangan Kritis Seputar Ilmu Hadits

Written By Amoe Hirata on Sabtu, 26 April 2014 | 08.41


Judul Resensi:
Pandangan Kritis Seputar Ilmu Hadits

Data Buku:
Judul Buku      :
نَظَرَاتٌ جَدِيْدَةٌ فِي عُلُوْمِ الْحَدِيْثِ
[ Nadharâtun Jadîdatun Fi `Ulûmi al-Haditsi ].
Arti                    : Pandangan-pandangan Baru Seputar Ilmu Hadits
Kategori            : Ilmu Hadits
Pengarang         : Dr. Hamzah Abdullah al-Maliyabâri
Penerbit           : Daar Ibnu Hazm
Edisi Cetakan    : Kedua
Tahun Terbit    : 2003
Tebal Buku       : 288 Halaman
Harga Buku       : -

Tak diragukan lagi, bagi setiap umat Islam, al-Qur`an dan as-Sunnah merupakan sumber hukum Islam. Dari keduanya hukum-hukum Islam disandarkan. Karena sangat pentingnya, banyak sekali upaya keilmuan untuk menjaga dan melestarikan kedua sumber hukum tersebut. Paling tidak sepanjang sejarah Islam ada banyak ulama yang mempunyai perhatian besar pada kedua sumber hukum tersebut, sehingga banyak sekali lahir dari ‘tangan dingin’ mereka, beratus-ratus ribu buku sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap al-Qur`an dan as-Sunnah. Dari al-Qur`an saja sudah sedemikian banyak buku-buku yang ditulis, baik mengenai tafsir al-Qur`an hingga pada ranah yang lebih ilmiah berkaitan dengan keilmuan al-Qur`an. Di sisi lain yang tak kalah semaraknya, ialah perhatian ulama muslim - baik klasik maupun modern- terhadap as-Sunnah. Ini terbukti dengan banyaknya buku lahir dan kegiatan-kegiatan ilmiah yang mereka torehkan melalu buku syarah hadits, atau yang lebih spesifik mengenai ilmu hadits. Khusus ilmu hadits, memang umat Islam bisa dibilang umat yang paling digarda depan dalam motede ilmiah. Ilmu Hadits, atau dengan bahasa lain disebut, ‘Ilmu Isnad’ merupakan keistimewaan umat Islam. Di dalam tradisi keilmuan umat manapun tidak ada yang bisa mengungguli umat Islam dalam hal metode ilmiah tentang penerimaan berita yang disandarkan pada Nabi mereka. Dari beberapa agama besar, yang dianggap sebagai ‘agama samawi’, tradisi keilmuan seperti ini hampir tak tersentuh. Dalam penyandaran riwayat di kitab Injil saja, berita yang paling dianggap valid baru sampai derajat mu`allaq(hadits yang awal sanadnya terputus secara berturut-turut), itu pun hanya dalam bab talak. Padahal dalam tradisi keilmuan Hadits, haditsmu`allaq adalah termasuk hadits yang tertolak keabsahannya. Apalagi Yahudi, bisa dikatakan tak memedulikan sanad.

Usaha ulama muslim untuk membentengi dan menjaga sunnah dari distorsi dan penyelewengan di satu sisi memang patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, Ilmu Hadits merupakan ilmu yang sangat membutuhkan kecermatan, ketelitian, kecerdasan dan kesabaran ekstra. Maka tak mengherankan bila kita membaca sejarah bahwa banyak sekali waktu para ulama muslim yang dihabiskan untuk meneliti dan mempelajari Ilmu Hadits. Namun di sisi lain, khazanah keilmuan yang dimiliki itu, pada zaman yang serba instan seperti saat ini perlu dijelaskan dengan bahasan yang gampang, mengingat tak banyak yang bisa menguasai ilmu ini. Apalagi, ketika sudah mendetail pada masalah perbedaan-perbedaan istilah yang dipakai ulama mutaqaddimin(klasik) dan ulamamuta`akhirin(modern), akan semakin membuat bingung jika penyajian Ilmu Hadits masih disampaikan dengan gaya klasik. Belum lagi usaha-usaha musuh-musuh Islam dalam merongrong sumber hukum Islam begitu gencar dan tak mengenal henti, khususnya terhadap Ilmu Hadits. Paling tidak tokoh-tokoh orientalis yang dianggap Pakar Ilmu Hadits, seperti Ignâc Goldziher, yang dengan gencarnya menyerang dan mengkritisi sumber hukum Islam yang kedua itu. Kalau belajarnya saja susah, apalagi membela sunnah dari serangan mereka?

Buku yang berjudul: Nadharâtun Jadîdatun Fi `Ulumi al-Hadits, karya Dr. Hamzah Abdullah al-Maliyâbari –yang akti sebagai dosen dirasât islamiyah(studi keislaman) di Uni Emirat Arab- ini paling tidak bisa memuka wacana sekaligus wawasan baru seputar Ilmu Hadits. Paling tidak bagi siapa saja yang ingin mempelajari Ilmu Hadits, tidak terlalu gegabah dalam menentukan keshahihan dan kedha`ifan hadits, serta harus teliti dan bisa menyajikan Ilmu Hadits secara praktis dan ilmiah, tentunya memang usaha penulis hanya sebagai awal dari perhatiannya membela sunnah. Buku ini dicetak oleh penerbit buku yang bernama, “Dâru Ibnu Hazm” beralamatkan di Bairut, Libanon. Tujuan penulis menulis buku ini ialah untuk membuka wacana baru dari hasil penelitiannya, bahwa Ilmu Hadits yang selama ini diwarisi oleh umat Islam yang terkenal dengan Ilmu Musthalah al-Hadits, perlu ditelaah kembali, karena menurut penelitian dan pembagian penulis ada dua kubu ulama` yang secara metode sangat berbeda dalam menentukan istilah-istilah Ilmu Hadits, karena itu bagi siapa saja harus berhati-hati dalam mengkaji Ilmu Hadits. Beliau membagi dua kubu ulama` dalam pengkajian Ilmu Hadits. Ada ulama klasik yang dikenal dengan masa al-Riwayah[dari abad pertama sampai pertengahan abad kelima], ada juga ulama modern yang disebut sebagai masa ba`da al-riwâyah(pasca riwayah)[dari pertengahan abad kelima hijriah sampai sekarang]. Tak hanya itu, beliau juga melihat ada perbedaan yang tajam antara ulama klasik dan modern, dalam masalah istilah. Misal saja hadits Hasan, kalau menurut ulama modern definisinya seperti hadits shahih tapi kalau Hasan yang kurang adalah masalah ke-dhabitan(kredibilitas hafalan)nya; sedangkan ulama klasik memakai hadis Hasan kadang bermakna Shahih, Hasan, bahkan Matruk dalam pengertian ulama Modern. Buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai kaidah-kaidah dan standar penentuan haditsMa`lul(hadits yang secara lahiriah terlihat shahih, tetapi setelah diperiksa ada kecacatan di dalamnya), juga pembahasan istikhrâj dalam Ilmu Musthalah Hadits.

Memang kajian beliau ini belumlah sempurna dan masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dan komperehensif. Sebagaimana yang beliau akui sendiri di pendahuluan kitab bahwa usahanya masih belum sempurna. Di sisi lain, buku yang dikarang oleh Dr. Hamzah ini juga menuai kontroversi dari ulama-ulama yang sezaman dengannya, seperti Syaikh Rabi` al-Madkhali dan Syaikh Ali Ridha, di mana keduanya menolak keras pembagian Hamzah mengenai istilah ulama mutaqaddimin dan mutaqaddimiin dalam mengkritisi sanad dan matan hadits, bahkan yang lebih keras dikatakan bahwa Hamzah Abdullah al-Maliyabâri telah membuat bid`ah yang tak pernah dikatakan oleh ulama Hadits klasik maupun modern. Apapun itu kritikannya, dan benar tidaknya kritikan ulama atas dirinya, bagi siapa saja yang punya perhatian serius dalam Ilmu Hadits, alangkah baiknya untuk membaca buku ini. Paling tidak ada semacam wacana baru dalam memandang metode Ilmu Hadits. Tentu saja bukan sekadar membaca, tetapi dibaca dengan teliti, kritis, dan tanpa taklid. Dengan demikian kita tidak terjatuh pada keselahan yang sama dengan ijtihad yang mungkin keliru dari penulis, di sisi lain kita juga kita bisa mengambil manfaat baru bahkan membangun paradigma baru seputar kajian Ilmu Hadits, yang lebih mudah, komperehensif, valid, otentik dan bisa dikonsumsi publik. Pada akhirnya penulis juga berusaha sedapat mungkin untuk berkontribusi menjaga sunnah Rasulullah shallahu `alaihi wasallam. Sebagai umat Islam, kita tentunya juga termotivasi menjaga dan mencitai Rasulullah shallalahu `alaihi wasallamdengan mempelajari haditsnya, khususnya Ilmu Hadits. Semoga dengan membaca buku ini, wawasan semakin berkembang, dan kecintaan kita terhadap Ilmu Hadits semakin menjulang.

6 Maret 2014 pukul 7:43
Wallahu`alam bi al-Shawâb
MBS(Amoe Hirata), Kamis 06 Maret 2014, 08:35
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Amoe Hirata - All Rights Reserved
Maskolis' Creation Published by Mahmud Budi Setiawan